- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo berinisial APS, ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Unit Tipikor Polres Purworejo atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD). Perwakilan warga Desa Ketangi mendatangi Mapolres untuk beraudiensi dan meminta agar permohonan penangguhan penahanan bagi Kades mereka dikabulkan, Rabu (19/9).

Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya SIK, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus dugaan yang melibatkan salah satu Kades tersebut. Penahanan dilakukan karena hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP sudah turun dan sudah cukup bukti untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Ini sementara dalam proses penyidikan. Dari hasil audit BPKP kerugian negara sekitar Rp 522 juta, dari tahun 2015 sampai 2017. Alat bukti ada di kami semua,” ungkap Kapolres.

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan orang lain, Polres masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dalam penanganannya.

ads

“Kami koordinasi dengan Kajari bagaimana proses ini agar tetap berjalan, karena ini menjadi atensi, menjadi kebijaksanaan pimpinan untuk terus kami lakukan pemberantasan terhadap korupsi,” tegasnya.

Kapolres mengimbau para kepala desa agar menggunakan anggaran dana desa secara proporsional, dan dilakukan perencanaan serta pelaksanaan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta pihak-pihak terkait. Kapolres menekankan agar penggunaan dana desa untuk membangun desa, bukan dana milik pribadi yang bisa digunakan seenaknya.

“Dana itu bukan untuk pribadi tetapi untuk membangun desanya, sehingga dirasakan betul oleh masyarakat dari program pemerintah ini,” tandasnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya sudah sering melakukan upaya-upaya preemtif, prefentif, dan pembinaan agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan dana desa. Sehingga upaya-upaya pencegahan sudah dilakukan dan sanksi pidana merupakan langkah terakhir.

Kami sudah ada MoU sehingga pendampingan pengawasan dana desa terus berjalan,” imbuhnya.

Perwakilan warga Desa Ketangi bersama Penasihat Hukum APS, Yunus, yang datang ke Mapolres ditemui Kanit II Satreskrim Polres Purworejo, Ipda Bruyi RW.

Yunus mengatakan, dalam audiensi tersebut antara lain warga menyampaikan permohonan agar surat pengajuan penangguhan penahanan bagi APS dapat dikabulkan. Surat pengajuan penangguhan penahanan telah disampaikan penasihat hukum dengan penjamin istri APS.

“Pihak masyarakat (warga) juga menyampaikan bahwa andai saja istrinya kurang, masyarakat Ketangi bersedia seluruhnya menjamin penangguhan penahanan. Hari ini pihak kepolisian khususnya Kanit belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan bisa dikabulkan atau tidak,” katanya.

Adapun pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan, lanjut Yunus, karena APS sebagai seorang bapak yang masih memiliki anak balita dan masih butuh untuk dihidupi. Selain itu, dalam jabatannya sebagai Kepala Desa masih dibutuhkan masyarakat.

“Seperti hari kemarin Musrenbang, masyarakat merasa tidak adanya kepala desa merasa seperti ada kekosongan. Jadi maksud tujuan penjaminan itu adalah sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Desa Ketangi,” ungkapnya.

Dalam audiensi itu perwakilan warga juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus tersebut.

Mengenai pokok perkara, Yunus menyebutkan, sudah sewajarnya dan sepatutnya dibuktikan melalui proses hukum, melalui pengadilan. Penasihat hukum nantinya dalam proses pendampingan di pengadilan juga akan menyiapkan hal-hal untuk membela APS.

“Kami akan menyiapkan hal-hal untuk memenuhi atau meng-counter dan sebagainya, tapi hal itu tidak bisa kami bicarakan sekarang,” jelasnya. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!