- iklan atas berita -

Metrotimes (Purworejo) Tersangka pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat, terutama kaum perempuan akhirnya berhasil ditangka. Tersangka bernama Andrian Dwi Ratno (23) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditangkap saat melarikan diri usai melakukan aksi bejatnya pada korban YN (22), karyawati sebuah SPBU di Desa Seren, Senin malam (30/8) lalu.

Kasat Reakrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono mengatakan bahwa, Senin malam sekira pukul 21.30 WIB korban YN pulang kerja menggunakan sepeda motor. “Karena kondisi saat itu sedang mengantuk, korban mengendarai sepeda motor dengan pelan-pelan. Sesampainya di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip, ada seseorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna putih tanpa plat nomer mengikuti korban dari belakang,” kata AKP Agus Budi Yowono di mapolres setempat, Jumat (3/9).

Tiba-tiba, pria berjaket cokelat itu memepet korban dari sebelah kanan dan langsung memegang dan meremas payudara korban. Korban yang kaget kemudian mengejar tersangka Andrian ke arah selatan (arah Jogja).

Sesampai di Perempatan Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip tersangka kemudian belok kiri, padahal jalan tersebut ditutup sehingga tersangka balik arah. Diduga ia tidak paham keadaan jalan tersebut.

“Pada saat balik arah korban menghadangnya menggunakan sepeda motor. Setelah menghadang korban berteriak minta tolong dan datang seorang warga. Kemudian korban menghubungi kakaknya, orang tersebut lalu di bawa ke Polsek Banyuurip dan Polres Purworejo guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Agus.

ads

Sementara itu, tersangka yang sehari-harinya berjualan martabak di depan SMPN 2 Purworejo mengaku menyesal dengan aksinya. Ia bahkan menolak jika aksinya didorong oleh kebiasaan menonton film porno.

“Saya hanya ingin melakukan saja, rasanya puas. Tapi setelah itu takut,” kata Adrian yang sudah berkeluarga ini.

Kini kepuasan sesaatnya harus dibayar mahal dengan cara mendekam di dalam penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 289 KUHP jo pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi ada satu unit sepeda motor Vixion warna putuh, tas selempang, jaket cokelat dan satu bua HP merk Samsung warna silver. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!