- iklan atas berita -

 

Metro Times (Magelang) Polsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang pemuda yang kepergok warga sedang mencuri sebuah sepatu di Dusun Mutihan, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Rabu (9/1).

Seorang laki-laki berinisial HNE (23) warga Desa Ngawen Muntilan, sempat dihakimi warga karena diketahui telah mencuri sepatu milik korban Rohmadi (23) warga Dusun Mutihan Desa Gunugpring Muntilan.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku telah mengakui perbuatanya mengambil sepasang sepatu merk Phonik yang diakui milik korban, Rabu (9/1) sekitar pukul 18.30 wib dan ketika kejadian diketahui oleh salah satu warga setempat.

Kapolsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng AKP Mudiyanto, telah membenarkan kalau anggotanya telah mengamankan seorang pelaku pencuri sepasang sepatu, di Dusun Mutihan Gunungpring Muntilan.

ads

“Benar kami telah mengamankan pelaku dan barang buktinya, dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan, kepada pelaku kami jerat dengan pasal 364 KUHP berupa tindak pidana pencurian ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 900″ terang Kapolsek.

“Dari pengakuan tersangka dia mengambil sepatu seharga Rp 400.000,- dan dijual di pasar Muntilan dan hasilnya untuk membeli rokok” tambah Kapolsek. (Wahyu/Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!