Tindaklanjuti Keluhan Petani, Disdag Kendal Panggil Produsen dan Distributor Pupuk

0
580
Ketua Paguyuban Distributor Pupuk Kabupaten Kendal Dedy Azhari Setyawan (kanan) dalam rakor bersama Plt Kepala Disdag Kendal Alfebian Yulando (Batik) di Kantor Disdag Kendal, Selasa (2/2)
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kendal memanggil produsen dan distributor pupuk dalam rapat koordinasi (Rakor) terkait kelangkaan pupuk bersubsidi yang banyak dikeluhkan petani di Kendal.

Berbagai permasalah pupuk dibahas dalam rakor yang digelar di Kantor Disdag Kendal, Selasa (2/1/2021).

Petugas Pemasaran Daerah dari Petrokimia Gresik Khoirul Anam menegaskan bahwa kelangkaan pupuk sebenarnya tidak pernah ada. Kelangkaan terjadi di masyarakat karena ada penurunan alokasi dari tahun 2020 ke tahun 2021.

“Di Petrokimia Gresik, alokasi di tahun 2020 sebesar 60 persen, sedang untuk tahun 2021 hanya sebesar 35 persen. Kalau dibilang kurang ya kurang karena tidak sesuai dengan pengajuan dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Ini yang jadi masalah disini,” terang Khoirul Anam.

Dikatakan, alokasi yang tidak sesuai kebutuhan menjadi penyebab terjadinya kelangkaan pupuk. “Jangankan mendekati, sesuai dengan kebutuhan saja tidak,” imbuhnya.

ads

Senada diungkapkan Samsi dari perwakilan Pusri Kendal. Menurutnya, kelangkaan pupuk subsidi itu sebenarnya tidak ada. Namun karena musim tanam yang serentak di MT 1 ini dan dibarengi dengan masih beradaptasinya petani dengan pembelian pupuk menggunakan Kartu Tani, bahkan untuk pupuk selain daripada Subsidi atau Non Subsidi itu sangat banyak dilapangan.

“Di lapangan ada yang namanya RDKK disana memuat prediksi kebutuhan petani dalam masa 1 tahun yang sudah dibagikan di KPL, RDKK itu nanti akan naik sampai ke kementan dan akan diterbitkan Alokasi, namun dikarenakan subsidi itu kebijakan Pemerintah alokasi itu biasanya tidak sebesar kebutuhan di lapangan yang tercantum dalam RDKK” jelasnya.

“Sekarang sistem pendistribusian pupuk subsidi kepada petani ini dengan mengoptimalkan menggunakan kartu tani agar lebih tepat sasaran. petani dapat mengetahui kuota pupuk mereka sesuai RDKK namun kembali lagi dikarenakan alokasi itu tidak sebesar RDKK maka baik dari proses pendistribusian dan penyalurannya baik dari Distributor maupun KPL harus benar-benar dimanajemen agar pemerataan penerimaan petani dapat dioptimalkan,” terangnya.

Samsi juga membantah adanya isu permainan di pengecer. Karena sudah ada regulasi yang jelas bahkan ada kewajiban untuk menyetok pupuk baik itu produsen, distributor dan KPL yang sudah dijabarkan dalam Permendag.

“Di gudang lini III Kendal saat ini saja tersedia 1.300 ton. Itu sebenarnya lebih dari cukup untuk kebutuhan pupuk di wilayah Kabupaten Kendal dalam bulan ini”, tukasnya.

Untuk mengantisipasi bilamana lapangan masih membutuhkan pupuk, lanjutnya, pihaknya telah menyediakan pupuk non subsidi jika kuota pupuk bersubsidi di kartu tani sudah habis.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Distributor Pupuk Kabupaten Kendal Dedy Ashari Styawan mengatakan, pupuk sebenarnya tidak langka, namun alokasinya yang berkurang karena yang disalurkan adalah pupuk bersubsidi.

“Terkait tata niaga penyalurannya sudah diatur pemerintah dan tidak semua petani terdaftar di RDKK, ini yang menjadikan petani tidak bisa mendapatkan pupuk,” jelasnya.

Dedy menjelaskan, jika ada petani yang menyampaikan kelangkaan pupuk harus dikroscek terlebih dahulu bagaimana alokasinya. Masih ada atau tidak.

Plt Kadisdag Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando mengatakan, Disdag memiliki kewenangan pengawasan yang diatur undang-undang akan melakukan pengawasan 6 T terkait penyaluran pupuk bersubsidi, yakni Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu dan Tepat Mutu.

“Disdag akan melakukan pengawasan mulai dari lini III yaitu dari gudang distributor hingga ke pengecer,” kata pria yang akrab disapa Febi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disdag Kendal juga meminta kepada pihak distributor agar dalam melakukan pengangkatan maupun pemberhentian Kios Pupuk Lengkap (KPL) untuk berkoodinasi dengan Disdag Kendal. Apabila ada kinerja KPL yang kurang bagus diharapkan diberi peringatan secara prosedural dan dilakukan pembinaan.

“Disdag juga meminta kepada distributor memberikan laporan bulanan secara rutin dan tepat waktu dan meminta kepada produsen untuk melakukan pembinaan kepada distributor,” pungkasnya.(Gus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!