- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Wakil Bupati Yuli Hastuti SH menyerahkan bantuan kepada sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Purworejo. Bantuan berupa sembako tersebut diserahkan secara simbolis. Bantuan itu merupakan program penanganan covid-19 yang berlangsung di toko SRC Laris Manis Purworejo pada Jum’at (5/6).

Dalam sambutannya Yuli hastuti mengatakan, Pemerintah Kabupaten Purworejo terus berupaya meningkatkan pengembangan UMKM, baik dalam permodalan, peningkatan sumberdaya manusia, hingga melibatkan produk-produk UMKM di sejumlah swalayan yang tersebar di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Namun dalam masa pandemi corona ini, hampir semua sektor mengalami dampaknya. Termasuk salah satunya pelaku UMKM. Sehingga Pemerintah Kabupaten Purworejo melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa tengah untuk penyaluran bantuan bagi pelaku UMKM. Alhamdulillah bisa terealisasi bantuan sembako untuk pelaku UMKM di Kabupaten Purworejo,” tutur Yuli Hastuti.

Dikatakan, dalam masa pandemi UMKM juga agar bisa tetap melaksanakan anjuran pemerintah, termasuk dalam mengolah bantuan dengan tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dll.

“Saya berharap bantuan ini, supaya dimanfaatkan secara benar dan optimal sehingga akan dapat produksi kembali. UMKM agar terus menjalin kemitraan dengan pelaku-pelaku usaha lain dan toko modern. Serta memperluas jaringan pemasaran melalui Marketing online dan agen agen maupun sales pemasaran,” harap Yuli Hastuti.

ads

Sementara itu Kepala Dinas KUKMP Drs Bambang Susilo menjelaskan, penerima bantuan sebanyak 237 pelaku UMKM bidang makanan kecil dan snack yang tersebar di 16 Kecamatan. Bantuannya per paket senilai Rp. 2.785.000, berupa sembako yakni telur 50 kg, gula Pasir 50 kg, tepung Terigu 75 kg, minyak Goreng 40 liter. Bantuan dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Propinsi Jawa Tengah ini bertujuan agar UMKM khususnya bidang usaha makanan kecil/snack mampu bertahan dalam mengelola usahanya di tengah pandemic Covid 19 dan pelibatan masyarakat sekitar yang terkena PHK.

“Untuk pertanggungjawabannya berupa laporan administrasi, untuk pelaporan pertama kali paling lambat dua minggu setelah bantuan di terima. Selanjutnya dilaksanakan secara berkala bersama pendampingan UMK di Kecamatan masing masinng. Laporan sebagai pemantauan perkembangan pengelolaan bantuan UMKM,” ujarnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!