- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pemerintah Desa Girijoyo Kecamatan Kemiri, mendapat protes dari warga setempat, lantaran melakukan pengurangan/pemotongan terhadap bantuan Covid-19. Tidak tanggung-tanggung, besaran potongan yang dilakukan mencapai 50 persen dari nominal bantuan.

Hasil keterangan masyarakat Desa Girijoyo Kecamatan Kemiri, hampir seluruh bantuan Covid-19, tidak diberikan secara utuh oleh pemerintah desa setempat. Alasanya untuk digunakan sebagai pemerataan, dan biaya transportasi bantuan Covid-19.

Bantuan yang dipotong 50 persen diantaranya, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat dan BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa). Masyarakat diminta untuk menyerahkan kembali Rp 300 ribu kepada pemerintah Desa Girijoyo Kecamatan Kemiri, dari nominal bantuan Rp 600 ribu.

Sedangkan untuk bantuan sembako yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Desa Girijoyo Kecamatan Kemiri, menarik biaya kepada masyarakat penerima bantuan tersebut, sebesar Rp60 ribu per orang. Biaya tersebut ditarik dengan alasan untuk membuat rekening dan transport.

Dikatakan oleh penerima BLT DD, Nasukha (34), warga RT 2 RW 1 Desa Girijoyo. Ia mengaku diminta menyetorkan uang sebesar Rp 300 ribu, kepada pemerintah desa dengan alasan akan dipergunakan untuk memberi warga lain yang belum mendapat bantuan, akibat terdampak pandemi covid-19.

ads

“Sebelum menerima kami diundang rapat oleh pemerintah desa, katanya akan dapat bantuan tetapi dipotong Rp300 ribu untuk pemerataan. Pada saat itu saya sendiri tidak tahu dan takut mau protes, kemudian disuruh menandatangani surat kesanggupan untuk dipotong. Pada saat pengambilan bantuan, saya menerima utuh Rp 600 ribu, terus dihadang perangkat (desa) meminta uang Rp300 ribu. Pada saat itu saya juga melihat yang lain digitukan (dipotong),” katanya.

Nasukha mengatakan, rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah desa untuk membahas pemotongan itu dipimpin langsung oleh kepala desa. Dalam rapat tersebut, kata Nasukha, ada warga yang interupsi, memperingatkan jika rencana pemotongan yang akan dilakukan pemerintah desa, tidak dibenarkan secara hukum, namun aspirasi tersebut tidak diindahkan dan pemerintah desa tetap bersikukuh menerapkan kebijakan tersebut.

“Ada yang protes pada saat rapat itu, tetapi merasa ditekan, terus dia marah lalu keluar, namun pemerintah desa tetap saja kekeh (akan memotong BLT DD). Saya sebenarnya ya tidak setuju dipotong, tetapi takut mau usul,” katanya.

Saat memberikan keterangan, Nasukha tidak sendirian. Ia didampingi oleh warga setempat yang juga mengalami hal yang sama, Parjiono (60), dan Nurohman (60). Mereka juga mengaku dipotong Rp300 ribu, bedanya Parjiono mengaku tidak ikut menandatangani kesanggupan untuk dipotong.

“Saya dapatnya (bantuan BLT DD) pada tahap dua, jadi tidak ikut diundang rapat dan tandatangan untuk dipotong itu. Pada saat saya ngambil (bantuan) juga utuh, disaksikan orang dari kecamatan juga kalau tidak salah, keluar dari ruangan saya dihadang pak kaur kesra, saya disuruh cepat-cepat menyerahkan uangnya (Rp300 ribu),” tandasnya.

Hal yang sama juga dialami oleh penerima BST Covid-19 warga RT 1 RW 1 Desa Girijoyo, Endah Setyati (52). Ia mengungkapkan, setelah menerima bantuan dari pemerintah pusat tersebut diminta untuk menyetorkan uang Rp300 ribu kepada perangkat desa. Alasanya masih sama, yakni untuk pemerataan.

“Saya beberapa kali di WA (dihubungi melalui WhatsApps), ditanya sudah cair apa belum gitu, pas sudah cair saya diminta memberikan yang Rp300 ribu itu untuk pemerataan. Sudah dua kali saya dipotong,” katanya.

Endah juga mengakui, dirinya pernah mengikuti rapat dengan pemerintah desa setempat untuk membahas mengenai rencana pemotongan bantuan tersebut. Namun demikian, Ia mengaku tidak tahu aturan, tentang boleh tidaknya kebijakan memotong bantuan itu.

Sulastri (29), ibu rumah tangga asal RT 2 RW 1 Desa Girijoyo, yang menjadi salah satu penerima bantuan sembako covid-19, dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia mengaku ditarik biaya Rp60 ribu oleh pemerintah desa setempat jika ingin menerima bantuan tersebut.

“Saya dapat undangan dari desa melalui surat dari Pak RT, suruh kumpulan di balai desa katanya dapat bantuan sembako. Disana orang-orang (penerima bantuan) di kasih tahu suruh bayar Rp50 ribu untuk buat rekening, tapi kita disuruh jawab gratis kalau ditanya sama pegawai banknya,” kata Sulastri.

Ia mengatakan, setelah membuat rekening atas nama dirinya di balai desa setempat, dan dibebani biaya Rp50 ribu, rekening dan kartu ATM juga diminta oleh perangkat Desa Girijoyo, dengan alasan untuk keperluan pengambilan bantuan.

“(Dari petugas bank, rekeningnya,red) dikasih ke saya terus, bu kadus minta rekeninge ditahan, sama kartu ATM dan amplopnya (yang berisi informasi nomor pin),” kata Sulastri.

Beberapa hari kemudian, lanjut Sulastri, Ia mendapatkan undangan untuk mengambil sembako. Namun Ia tidak mendapatkan jatah yang sama seperti halnya lainya. Sulastri hanya menerima satu paket sembako dari seharusnya dua paket.

“Pas itu ada dua paket sembako, tapi katanya saya cuma dapat satu, kata pak kaur (Kesra) karena saya sudah menerima BLT DD (tahap satu), yasudah saya terima saja, terus pada pengambilan terakhir saya dapat undangan, dan disuruh bayar lagi Rp10 ribu katanya untuk biaya transportasi,” katannya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Sumartono (60) dan Sarbini (28), warga dengan alamat yang sama dengan Sulastri. Mereka mengaku awam dengan peraturan, sehingga menuruti permintaan dari pemerintah desa terkait biaya Rp60 ribu tersebut.

“Saya sampai sekarang tidak pegang ATM nya, ya sama suruh bayar Rp50 ribu sama Rp10 ribu,” kata Semartono.

“Sebenarnya saya bertanya-tanya, kok ditarik biaya, tapi karena takut ya saya manut saja,” kata Sarbini.

Sementara Kepala Desa Girijoyo, Jaeman, saat dikonfirmasi metrotimes.news, mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi di Dase Girijoyo dalam pemeriksaan kepolisian Polres Purworejo.

“Maaf untuk saat ini proses sudah di polres, terkait konfirmasi saya no comen,” kata Jaeman melalui sambungan WhatsApp, Rabu (15/7/20) sore. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!