- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) MS (31), warga Desa Senden Kecamatan Mungkid, diamankan Unit Reskrim Polsek Muntilan, karena melakukan pencurian burung jenis Kapasan milik Manto Wiyadi (30), warga Jatisawit Desa Balecatur, Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman.

Pelaku mengambil burung dengan cara membuka pintu sangkar, yang berada di Pasar Burung Muntilan, kemudian burung di masukan ke dalam tas yang dibawanya, Senin (05/08) sekitar pukul 07.30 wib.

“Ketika itu pelaku sambil melihat burung yang ada di pasar, kemudian mengambil burung jenis Kapasan warna hijau, yang ada di dalam sangkar dan langsung di masukkan dalam tas yang dibawanya, ketika saya mengetahui kejadian tersebut kemudian pelaku kami tangkap dan kami serahkan kepada pihak Kepolisian,“ terang Manto Wiyadi, yang tidak lain pemilik burung ketika memberikan keterangan kepada petugas Polsek Muntilan.

Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto SH, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian burung di Pasar Unggas Muntilan, dan sekarang tersangka masih dalam proses pemeriksaan Unit Reskrim.

“Saya mencuri burung tersebut bukannya untuk dijual lagi, tapi ingin saya miliki dan pelihara, dan Saya baru sekali ini lakukan perbuatan mencuri,“ ucap pelaku.

ads

Sementara Kanit Reskrim Polsek Muntilan Iptu Bunyamin menerangkan, bahwa dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, dan korban mengalami kerugian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 364 KUHPidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 bulan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Muntilan.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan, dan untuk pelaku terpaksa mendekam dalam rutan Polsek Muntilan. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!