
MetroTimes(Sleman)-Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mendorong peningkatan tata kelola informasi publik di tingkat kalurahan. Transparansi anggaran dan kebijakan dituntut berjalan beriringan dengan komitmen melindungi data pribadi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penetapan dan Publikasi Dokumen Informasi Publik Kalurahan Lumbungrejo yang digelar di Aula Lantai II Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, Jumat (4/9/2026).
Ketua Tim Kerja Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Sleman, Agastya Dedi Kusuma, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurutnya, sebagai badan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat sekaligus mengelola anggaran publik, kalurahan memiliki kewajiban untuk menghadirkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsip dasarnya jelas, seluruh informasi yang dikuasai badan publik pada dasarnya terbuka, kecuali informasi yang memang dikecualikan,” tegas Agastya.
Peran Strategis PPID dan Klasifikasi Informasi
Dalam tata kelola tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan memegang peran sentral. PPID memiliki tugas dalam mengumumkan dan menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi, serta menangani keberatan atas layanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Agastya menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi bukan berarti seluruh data dapat dipublikasikan tanpa batas.
Diperlukan proses identifikasi, klasifikasi, dan penyaringan terhadap informasi yang akan dipublikasikan, termasuk mempertimbangkan informasi yang dapat dikecualikan untuk melindungi kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Informasi yang pada prinsipnya dapat dibuka kepada publik antara lain kebijakan pemerintah, program kerja, alokasi dan penggunaan anggaran, serta laporan kegiatan yang memang menjadi informasi publik.
Sementara itu, data pribadi masyarakat seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rinci, riwayat kependudukan, dan data pribadi lainnya harus dikelola secara hati-hati dan tidak dipublikasikan secara sembarangan.
“Jika dulu masyarakat kesulitan mengakses informasi anggaran, kini masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran dialokasikan. Tetapi data pribadi warga tidak boleh bocor,” ujarnya.
Dengan demikian, keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional dalam satu sistem tata kelola informasi publik yang bertanggung jawab.
Momentum Transformasi Kalurahan Lumbungrejo
Kegiatan Bimtek ini menjadi langkah penting bagi Kalurahan Lumbungrejo dalam membenahi sistem tata kelola informasi publik.
Pembenahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Daerah (Monev KID) DIY Tahun 2025, yang menempatkan Kalurahan Lumbungrejo dalam kategori Tidak Informatif.
Hasil evaluasi tersebut kini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, mulai dari penetapan dan klasifikasi dokumen informasi publik, mekanisme publikasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pembenahan tersebut antara lain mencakup:
- Klasifikasi dan penetapan dokumen informasi publik.
- Pembenahan mekanisme publikasi informasi.
- Standarisasi alur pelayanan permohonan informasi.
- Penguatan prosedur pengelolaan informasi yang dikecualikan.
- Peningkatan kapasitas PPID dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Panewu Tempel Rasyid Ratnadi Sosiawan menambahkan bahwa informasi publik harus disajikan secara proaktif, komunikatif, dan mudah dipahami masyarakat.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya mengalami kesulitan ketika membutuhkan informasi maupun klarifikasi terkait penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kalurahan.
Rasyid juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola dokumen yang mengandung informasi sensitif, termasuk dokumen kependudukan, dokumen pertanahan seperti Letter C, serta data penerima bantuan sosial.
Ia menegaskan, keberadaan PPID di tingkat kalurahan bukan semata-mata untuk menghindari sengketa informasi, tetapi merupakan bagian dari upaya memenuhi hak dasar masyarakat untuk memperoleh informasi.
Penguatan kapasitas PPID di tingkat kalurahan pada akhirnya bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Lebih jauh, hal tersebut menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Melalui tata kelola informasi yang baik, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh akses terhadap informasi publik, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa hak privasi dan data pribadinya tetap terlindungi.(JQ)










