- iklan atas berita -

Metro Times (Yogyakarta) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah VII Yogyakarta akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kelompok kerja (Pokja) dalam proyek pembangunan Gedung B RSUD Anna Lasmana Banjarnegara.

“Kami sedang menyiapkan surat panggilan untuk mereka. Pemerikasaan akan kami laksanakan secara bergantian pada 27 dan 28 Maret 2024,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kantor Wilayah VII DIY-Jateng, Kamal Barok, saat ditemui Metrotimes di kantornya, Kamis (21/3/2024).

Dia menyebut, untuk PPK ada satu orang pejabat yang akan menjalani pemeriksaan. Sedangkan Pokja ada lima orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.

Dugaan pelanggaran itu berupa persekongkolan dalam pelaksanaan tender sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 22 Undang-undang Nomor:5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Dalam pasal 22 pada Undang-undang tersebut disebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Kamal menjelaskan.

ads

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, KPPU mengindikasi adanya dugaan persekokolan yang terjadi antara pelaksana proyek yakni PT Jaya Semanggi Enjinering KSO PT Artadinata Azzahra dengan pejabat terkait yakni PPK serta Pokja.

Ditanya apakah ada unsur pidana dalam dugaan persekongkolan tersebut, Kamal mengutarakan bahwa hal itu bisa saja terjadi. Mengingatkan persekongkolan terkait erat dengan praktik gratifikasi.

Kendati demikian dalam penanganan ini pihaknya hanya berwenang menangani sengketa persaingan usaha. Jika ada unsur pidana dalam kasus tersebut hal itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum lain yang berwenang.

“Kasus ini ada kemiripan dengan tender pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang kami tangani pada tahun 2017 lalu. Dalam kasus tersebut para terlapor kami vonis bersalah. Selanjutnya KPK masuk untuk mengungkap adanya dugaan KKN dalam kasus tersebut dan pada tahun 2022 terbukti KPK menjatuhkan vonis terkait adanya praktik KKN yang dilakukan para terdakwa,” beber Kamal.

Kamal menambahkan, sesuai kewenangan KPPU, jika terlapor yakni PT Jaya Semanggi Enjinering dan PT Artadinata Azzahara terbukti bersalah maka dua perusahaan itu bisa mendapat sanksi berupa denda Rp1 miliar atau maksimal 10 persen dari hasil penjualan. Selain itu dua perusahaan tersebut tidak boleh ikut serta dalam tender proyek lain hingga blacklist.

“Kalau untuk pejabat terkait jika mereka terbukti bersalah, pemberian sanksi kami kembalikan kepada instansi masing-masing. Jika ada unsur pidana kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang lain,” katanya.

Kamal mengutarakan terkait kasus tersebut saat ini KPPU masih dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Jika alat bukti terpenuhi maka pihaknya akan melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilaksanakan sidang majelis Komisi.

Dari hasil penyelidikan awal, KPPU memperoleh bukti tentang dugaan persekongkolan horisontal maupun vertikal. Persekongkolan horisontal diduga melibatkan PT. Jaya Semanggi Enjiniring dan PT Artadinata Azzahra Sejahtera sebagai pemenang tender serta PT. Haka Utama dan PT Megah Karya Tika Pratama sebagai pemenang cadangan satu.

“PT Megah Karya Tika Pratama dan PT Artadinata Azzahra ini sama-sama dari Semarang. Selain itu ada juga bukti dokumen terkait indikasi persekongkolan sejumlah perusahaan tersebut,” ucap Kamal.

Sedangkan persekongkolan vertikal diduga melibatkan kelompok kerja atau Pokja pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjar Negara. Pokja diduga mefasilitasi PT. Jaya Semanggi Enjiniring yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai pemenang tender dalam proyek itu.

“Dokumenya tidak memenuhi syarat terutama terkait penggunakan peralatan konstruksi berupa tower crane yang mensyaratkan kekuatan pangkal minimal 30 ton dan ujung 2,5 ton. Sedangkan PT Jaya Semanggi Enjinering dalam dokumen tidak menunjukan spesifikasi tower crane tersebut,” ujar Kamal.

Terkait hal ini, Pokja kala itu berupaya mengklarifikasi perusahaan penyedia jasa tower crane yang digunakan PT Jaya Semanggi Enjinering namun perusahaan tersebut diduga menyampaikan dokumen yang tidak benar kepada Pokja.

Tak hanya PT Jaya Semanggi Enjinering dan PT Artadinata Azzahra lanjut Kamal, pemenang cadangan satu yakni PT Haka Utama dan PT Megah Karya Tika Pratama pun melakukan hal yang sama yakni menyampaikan dokumen yang tidak benar terkait syarat spesifikasi penggunaan tower crane. Namun mereka lolos sebagai pemenang cadangan.

Dari bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan awal, sebut Kamal bahwa hal ini memperkuat dugaan bahwa ada persekongkolan atau campur tangan Pokja yang meloloskan perusahaan tersebut sebagai pemenang cadangan.

Seperti diketahui, pagu anggaran pembangunan tahap satu proyek tersebut dipersiapkan sebesar Rp 66 miliar lebih yang bersumber dari Dana BLUD Tahun Anggaran 2023. Dalam proses lelang, PT Jaya Semanggi Enjiniring muncul sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp55 Miliar.

“Untuk pembangunan tahap satu ini seharusnya selesai pada 31 Desember 2023. Namun hingga saat ini pengerjaan masih berlangsung,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!