- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) — Kapal pesiar MV Columbus telah menurunkan 1.044 wisatawan mancanegara saat berlabuh ke dermaga pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Jumat (13/3/2020).

Setibanya di dermaga, ribuan turis asing itu harus melewati pemeriksaan dengan alat thermal scanner yang dipasang di lorong pintu keluar.
Alat tersebut berfungsi mengecek suhu tubuh dari para penumpang yang melintas.

“Kaitan kapal MV Columbus yang membawa 1.044 turis asing bisa bersandar, kemudian Pemprov Jateng maupun Pemkot Semarang akhirnya mengijinkan wisatawan masuk ke destinasi wisata di wilayah Semarang sangat saya sesalkan,” kata wakil ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Zainal Petir saat di temui awak media di Semarang, Sabtu malam (14/03/2020).

Menurut Zainal, UU 23 tahun 2014 Tentang Pemda, kaitan jaminan kesehatan itu menjadi tanggungjawab Gubernur, Walikota, dan Bupati. Sehingga kepala daerah berhak menolak demi menjamin keselamatan warganya atas tertularnya virus Corona.

ads

“Apalagi pemeriksaan untuk ribuan lebih wisatawan yang hanya dilakukan 4 jam, apakah sudah benar-benar clear. Pemda punya kewajiban lindungi kesehatan warganya. UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juga menjamin hal tersebut,” cetusnya.

Zainal Petir juga menanyakan siapa yang akan bertanggung jawab kalau ternyata di kemudian hari ada yang terpapar COVID-19 yang penyebabnya dari wisatawan yang awalnya dianggap clear.

Komisi Informasi termasuk lembaga independen milik negara yang konsen terhadap kebijakan pemerintah.

Zainal Petir berharap agar kepala daerah bersikap tegas. Misalnya, ada kapal pesiar yang berpotensi bisa menularkan COVID-19, pemda harus berani menolaknya untuk bersandar. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!