- iklan atas berita -

MetroTimes(Sorong)Pada Hari/j umat -tgl,15-07-2016 sekitar Pukul 4.00 wit Penjualan Miras Kembali Beredar di salah satu toko di Rufey Samping jln masuk SMP negeri 2 kota sorong,di samping toko nirmala.berdasarkan Perda miras yang telah di terapkan dan di larang keras oleh wali kota sorong kenapa sampai saat ini masih ada yang sengaja menjual miras tersebut,’

     Dari Pantauan media ini terasa ramai sekali orang keluar masuk toko yang terpantau dari luar jalan raya bilamana toko tersebut merupakan Penjualan Bahan Pokok sembakau berupa gula,tepung atau beras tapi tetnyata dalam toko banyak sekali beraneka ragam minuman beralkohol berupa mensen,fotka,dan minuman beralkohol lain nya.apa benar perda miras telah di cabut.ungkap salah seorang wartawan yg enggan tak sengaja mampir membeli pulsa hp.terang nya,’

Diduga Toko Penjual Miras yang beraktifitas di Malam Hari
Diduga Toko Penjual Miras yang beraktifitas di Malam Hari

Ia pun mengatakan kalau memang perda miras berlaku di kota sorong jangan setengah-setengah hati,terapkan yg betul-betul sesuai aturan yg berlaku.apa memang ada oknum-oknum  tertentu yang membekap sehingga toko tersebut berani sekali menjual Miras terang-terangan sehingga yang mengkonsumsi pun masuk keluar toko tersebut antri seperti membeli karcis.tegas nya’,

      Untuk itu ia pun minta kepada bapak walikota selaku kepala pemerintahan kota Sorong agar tegas terhadap aturan Perda Miras yang sudah di terapkan dan segera menindak lanjuti pemilik toko tersebut yang telah berani menjual Miras yang bila mana sudah di langrang keras  oleh bapak walikota sendiri..(aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!