- iklan atas berita -

Metro Times (Yogyakarta) Kasus dugaan persekongkolan dalam tender proyek pembangunan Gedung B RSUD Anna Lasmana Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah diduga melibatkan sekretaris daerah setempat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII DIY-Jateng, Kamal Barok, saat ditemui Metro Time di kantornya, Jumat (22/3/2024) mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan sekda dalam kasus ini.

“Sesuai laporan yang kami terima diduga ada keterlibatan sekda dalam kasus persekongkolan tender proyek tersebut. Namun kami masih mendalami untuk selanjutnya kami akan melayangkan surat panggilan,” kata Kamal Barok.

Sebagaimana diketahui saat ini KPPU sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan persekongkolan dalam tender proyek senilai Rp55 miliar itu. Sebelum memanggil Sekda, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kelompok kerja (Pokja).

Pemerikasaan terhadap PPK serta Pokja akan dilaksanakan pada 27 dan 28 Maret 2024. Surat panggilan terhadap para pejabat terkait telah dilayangkan.

ads

“PPK merupakan Direktur RSUD Anna Lasmana. Pemeriksaan akan kita laksanakan pada Selasa 27 Maret 2024. Sedangkan Pokja ada lima orang dan pemeriksaan akan kita laksanakan pada 28 Maret 2024,” sebut Kamal.

Terkait dugaan keterlibatan Sekda KPPU masih akan melakukan pendalaman. Setelah PPK dan Pokja memberikan keterangan, pemeriksaan terhadap Sekda akan segera diagendakan.

Dari hasil penyelidikan awal, Kamal membeberkan bahwa pihaknya telah memperoleh bukti tentang adanya dugaan persekongkolan horisontal serta vertikal. Persekongkolan horisontal diduga melibatkan PT. Jaya Semanggi Enjiniring dan PT Artadinata Azzahra Sejahtera sebagai pemenang tender serta PT. Haka Utama dan PT Megah Karya Tika Pratama sebagai pemenang cadangan satu.

“PT Megah Karya Tika Pratama dan PT Artadinata Azzahra ini sama-sama dari Semarang. Selain itu ada juga bukti dokumen terkait indikasi persekongkolan sejumlah perusahaan tersebut,” ucap Kamal.

Sedangkan persekongkolan vertikal diduga melibatkan Pokja pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara. Pokja diduga mefasilitasi PT. Jaya Semanggi Enjiniring yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai pemenang tender dalam proyek itu.

“Dokumenya tidak memenuhi syarat terutama terkait penggunakan peralatan konstruksi berupa tower crane. Sedangkan PT Jaya Semanggi Enjinering dalam dokumen tidak menunjukan spesifikasi tower crane tersebut,” ujar Kamal.

Terkait hal ini, Pokja kala itu berupaya mengklarifikasi perusahaan penyedia jasa tower crane yang digunakan PT Jaya Semanggi Enjinering namun perusahaan tersebut diduga menyampaikan dokumen yang tidak benar kepada Pokja.

Tak hanya PT Jaya Semanggi Enjinering dan PT Artadinata Azzahra lanjut Kamal, pemenang cadangan satu yakni PT Haka Utama dan PT Megah Karya Tika Pratama pun melakukan hal yang sama yakni menyampaikan dokumen yang tidak benar terkait syarat spesifikasi penggunaan tower crane. Namun mereka lolos sebagai pemenang cadangan.

Dari bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan awal, sebut Kamal bahwa hal ini memperkuat dugaan bahwa ada persekongkolan atau campur tangan Pokja yang meloloskan perusahaan tersebut sebagai pemenang cadangan.

Seperti diketahui, proyek ini dilaksanakan melalui dana BLUD tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp66 miliar. Dalam proses tender PT Jaya Semanggi Enjiniring muncul sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp55 Miliar.

Pembangunan tahap satu proyek tersebut seharusnya selesai pada 31 Desember 2023. Namun hingga saat ini pengerjaan masih berlangsung. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!