- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Perubahan bentuk Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Purworejo menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) diisukan bermasalah dalam beberapa hari terakhir. Beredar pula pemberitaan bahwa ijazah Stikes Pemkab Purworejo tidak sah sejak tahun 2016 akibat adanya polemik antara Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo yang saat ini menaungi Stikes dengan dan Yayasan Manggala Praja Adi Purwa yang dahulu pernah menaungi Akper Pemkab Purworejo saat awal berdiri.

Polemik tersebut berujung ke meja hijau dan dimenangkan oleh pihak yayasan yang lama. Yayasan lama mengajukan gugatan ke pengadilan soal keabsahan kepemilikan yayasan yang baru atas Stikes Pemkab Purworejo. Gugatan yayasan lama dikabulkan oleh pengadilan dan yayasan baru mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan Kasasi dari yayasan yang saat ini menaungi Stikes yang dahulu bernama Akper Pemkab Purworejo ini.

Kedua pemohon kasasi adalah pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo yang saat ini menaungi Akper Pemkab Purworejo. Sementara termohon kasasi adalah Akhmad Fauzi yang merupakan Pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa. Permohonan kasasi tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Ibrahim dengan Hakim Agung anggota Pri Pambudi Teguh dan Nani Indrawati pada 5 April 2023.

Atas adanya keputusan pengadilan dan isu tidak sahnya ijazah Stikes Pemkab Purworejo tersebut, pihak kampus, dan yayasan yang saat ini menaungi Stikes Pemkab Purworejo angkat bicara memberikan klarifikasi. Pihak yayasan yang saat ini menaungi Stikes juga akan mengajukan upaya hukum lanjutan yakni Peninjauan Kembali (PK) setelah kalah di MA.

ads

“Dalam hal Izin perubahan bentuk Akper menjadi Stikes sudah final dengan diterbitkannya SK dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Indonesia dengan Nomor 397/E/0/2023. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Sekolah Tinggi lImu Kesehatan Pemkab Purworejo diselenggarakan oleh Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo. Sehingga tidak ada keraguan lagi tentang status dan badan penyelenggara Stikes,” kata Ketua Stikes Pemkab Purworejo, Wahidin, saat dikonfirmasi di rumah makan ABK Purworejo pada Senin (12/6).

Menanggapi isu terkait dugaan ijazah tidak sah, Wahidin menyampaikan bahwa Stikes Pemkab Purworejo ini dikelola secara profesional dengan mengacu kepada undang-undang tentang pendidikan nasional yang berlaku di Indonesias.

“Kemudian tentang valid tidaknya sebuah ijazah, itu mengacu kepada Permenristekdikti Nomor 59 tahun 2018 yang mengatur tentang ijazah, syarat sah atau tidaknya sebuah ijazah adala diberikan kepada mahasiswa yang lulus dari program studi yang masih terakreditasi, dan bukan disebabkan karena faktor ekstenal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wahidin menegaskan bahwa Stikes Pemkab Purworejo selama ini mengelola program pembelajaran dengan sangat baik terbukti dengan akreditasi institusi maupun Prodi baik sekali. Dalam mengelola perguruan tinggi, pihaknya mengaku telah mengacu pada UU No 12 tahun 2012 dan PP No 4 tahun 2014.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, baik itu mahasiswa yang sedang menempuh belajardi Stikes saat ini maupun alumni, untuk tetap tenang dan selalu menjaga nama baik institusi kita tempat belajar dengan menunjukkan kinerja dalam pekerjaan anda masing-masing yang terbaik yang sudah didapatkan dari institusi stikes Pemkab Purworejo tercinta yang memeiliki visi lulusan yang unggul, humanis dan resilient,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo, Hendrasmoko, didampingi Pembina yayasan, Murwantu, menjelaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya adalah yayasan yang sah atas kepemilikan Stikes Pemkab Purworejo beserta seluruh asetnya.

“Karena telah mendapat keputusan inkraht di Pengadilan Negeri Purworejo, bahwa kita tidak ada pelanggaran hukum, proses pembelajaran sekolah tinggi ini sudah menerima izin operasional dari Menteri Pendidikan, jadi kami menyelenggarkan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, adapun proses yang sedang berjalan kita ikuti, dan sudah dipercayakan kepada kuasa hukum yang menangani,” jelasnya.

Menurutnya, gugatan ini sebenarnya ditujukan kepada Sumardi dan Sarjana. Mereka berdua dahulu adalah pengurus yayasan dan merupakan senior dari Hendrasmoko. Dalam hal ini, Hendrasmoko yang saat ini memimpin yayasan memberikan dukungan terhadap proses hukum.

“Menyikapi terhadap isu yang berkembang, termasuk kasasi dan permohonan eksekusi, kami serahkan kepada kuasa hukum yang dipercaya mendampingi, sehingga prosesnya seperti apa kita ikuti. Iya (mengajukan PK), kuasa hukum kami yang melakukan upaya hukum, kuasa hukumnya Saiful Anam, dari Semarang,” terangnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!