- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kabupaten Purworejo masuk 10 besar sebagai nominator penerima Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Hal itu diketahui saat Tim Penilai Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 hadir di Purworejo, Selasa (15/2).

Rombongan yang dipimpin oleh Agung Koenmarjono SH itu diterima oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH di Ruang Bagelen Setda Purworejo. Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BPKPAD, beserta sejumlah pejabat terkait Pemkab Purworejo.

Wabup merasa sangat berterima kasih karena Kabupaten Purworejo masuk sebagai nominator penerima Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Pihaknya berharap, pencapaian ini dapat semakin menambah motivasi Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan pembangunan daerah.

“Kami berharap Tim Penilai dapat menemukan berbagai keunggulan dan hal positif yang dimiliki Kabupaten Purworejo, sehingga layak untuk menerima Penghargaan Pembangunan Daerah,” katanya.

Agung Koenmarjono SH menyebut dirinya dan rombongan bermaksud melakukan penilaian atau kunjungan lapangan. Nantinya akan ada visitasi, wawancara dengan para pelaku inovasi yang diajukan di PPD Tingkat Provinsi Jawa Tengah.

ads

Menurutnya, untuk Kabupaten Purworejo yang diusulkan adalah Si Ida yang sudah sesuai dengan tema RKP Tahun 2022, yakni Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

“Si Ida ini kalau saya lihat dari ajuan narasinya adalah salah satu inovasi pelayanan publik. Kalau kita ngomong inovasi itu harus merujuk pada dua aturan yakni PP nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah dan Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Inovasi Daerah,” sebutnya.

Lebih lanjut Agung menerangkan, bentuk inovasi ada dua. Pertam,a inovasi dalam bentuk pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya inovasi pelayanan publik. Kedua adalah inovasi dalam rangka peningkatan produk dan proses produksi yang dikenal dengan inovasi masyarakat.

“Inovasi yang dilakukan harus sudah dilakukan sejak tahun 2019 sampai 2021 dan sampai saat ini masih berkelanjutan. Inovasi ini juga belum pernah diajukan pada event penghargaan yang lain. Dan terakhir inovasi ini merupakan inisiasi dari pemkab bukan dari pemerintah provinsi atau pusat dan tentunya memenuhi kaidah-kaidah inovasi yang telah ditentukan,” terangnya. (Adv/22)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!