- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pengadilan negeri Purworejo menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam sidang atas hak tanah antara warga desa setempat dengan pemerintah Desa Patutrejo Kecamatan Grabag telah dilaksanakan secara fair sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan baik oleh pihak penggugat maupun para tergugat. Hal itu diungkapkan oleh salah satu hakim, Samsumar Hidayat SH kepada awak media, Kamis (5/3).

“Ketiga hakim berkeyakinan bulat dalam proses musyawarah terkait keputusan. Tidak ada perbedaan pendapat diantara ketiga anggota majlis hakim. Itu artinya keputusan itu diambil atas dasar bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

“Karena kalau terkait dengan pembuktian perkara perdata ya pada bukti formil. Pembuktian formil terletak pada pembuktian surat menyurat,” imbuhnya.

Terkait dengan asumsi yang beredar usai sidang, Samsumar menyampaikan jika itu hak dari masyarakat di alam demokrasi yang membuka ruang kebebasan berpendapat. “Kami juga berharap, media tetap independen dan menjaga keseimbangan dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbul kegaduhan di masyarakat,” tandasnya.

Dalam perkara tersebut, sambungnya, yang berperkara adalah pihak penggugat dengan pemerintah dalam hal ini dikuasakan kepada pemerintah daerah. “Ya sudah terkait permasalahan ini serahkan kepada para pihak tersebut,” katanya.

ads

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Sri Handono SH saat dimintai konfirmasi media menyampaikan jika putusan pengadilan yang mengabulkan sebagian gugatan merupakan keputusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Berkaitan dengan kekecewaan pihak tergugat beserta warga pendukungnya merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses pengadilan. Meski demikian, ia berharap kekecewaan tersebut tidak kemudian menjadi pembenar kesimpulan yang dibuat sendiri kemudian memprovokasi yang lain.

“Hukum sudah mengatur bagaimana tata caranya apabila salah satu pihak tidak memerìma hasil putusan silakan melakukan upaya hukum yang benar. Kasihan masyarakat yang tidak memahami duduk persoalan kemudian diprovokasi dengan seolah-olah kebenaran ada pada para tergugat,” ujarnya.

Lebih lanjut Handono mengungkapkan agar perkara ini bisa disikapi dengan bijaksana terutama kepada jajaran pemerintahan desa dan tim kuasa hukumnya agar tetap menjaga suasana yang kondusif dan bukan sebaliknya membuat ujaran yang dapat berpotensi pada perbuatan melawan hukum.

“Kami telah melakukan kajian dan investigasi yang panjang untuk mendapatkan bukti-bukti yang kuat sebelum gugatan ini kami layangkan ke pengadilan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majlis hakim pengadilan negeri Purworejo memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dari para penggugat, Kamis (5/3). Sontak keputusan majlis hakim tersebut membuat warag yang menghadiri sidang kecewa dan marah. Sementara itu, kuasa hukum dari bagian hukum setda Purworejo menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!