- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Seorang warga Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada akhirnya mendapatkan perhatian ekstra dari Dinas Sosial Kota Semarang lantaran tak masuk dalam program bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Senin (2/3/2020).

Warga tersebut diketahui bernama Menik Murwani (41th) yang tinggal bersama suami dan anaknya di Jalan Lempongsari I RT 04, RW 03, Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur.

Persoalan Menik menjadi prioritas perhatian Dinas Sosial lantaran seorang penyandang disabilitas tuna daksa, sementara sang suami bekerja serabutan sehingga tak memiliki penghasilan tetap.

“Menindak lanjuti perintah dari Kepala Dinas Sosial untuk assesment warga penyandang disabilatas tuna daksa, tim penjangkauan segera meluncur ke alamat yang bersangkutan di wilayah Kelurahan Lempongsari,” kata Yoyok Budi Nur Cahyo, salah satu personil TPD (Tim Penjangkauan Dinsos) yang bertugas kala itu.

Yoyok yang juga TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Gajahmungkur ini menuturkan, Menik mempunyai seorang suami dan 1 (satu) orang anak yang berusia 5 tahun dan hanya mengandalkan suaminya yang penghasilannya tak menentu.

ads

Yoyok melanjutkan, Menik bersama saudaranya menghuni rumah sederhana dengan ukuran sekitar 6 × 8 meter tanpa akses jalan yang lebar sehingga mobil tidak bisa masuk, “Menik dan keluarganya saat ini tinggal di rumah ibunya, beserta 4 KK (empat kepala keluarga) lainnya,” ujarnya

Saat dimintai keterangan, lanjutnya, keluarga Menik ternyata belum masuk dalam BDT (Basis Data Terpadu) sehingga tak mendapatkan bantuan program sosial pemerintah baik berupa PKH, BPNT, dan sebagainya.

Sebagai informasi, personil TPD yang menerima instruksi penjakauan adalah Tri Budi dan Yoyok Budi Nur Cahyo. Saat ini kasusnya telah ditangani oleh Dinas Sosial. Menik berhak diperjuangkan untuk mendapatkan bantuan sosial.

Sementara, Kabid Rehabilitasi Sosial, Tri Waluyo mengatakan, pihaknya perlu mendalami temuan tersebut mengingat posisi dan peran TPD tidak pada pengawalan data BPNT dan PKH tepat sasaran atau tidak.

“Tentunya kita perlu dalami dahulu, artinya kita koordinasikan dengan bidang dan petugas terkait agar bagaimana cara kelayan (istilah penerima manfaat bantuan sosial,red) bisa mendapatkan haknya,” kata Tri di kantornya, Pemkot Semarang.

Tri melanjutkan, kasusnya akan dilimpahkan pada petugas berwenang yang tetap bisa dimonitor kelanjutannya. Sebab untuk kejelasan syarat administrasi yang harus dipenuhi. Dijelaskannya, TPD dalam menjangkau memang mendata kelayan yang dijangkau sesuai format asesmen (pendataan).

“Kita ada format asesmen. Jadi bukan sekedar menjangkau dan merujuk. Ada form asesmen standar untuk pendataan kelayan,” ungkapnya menuturkan. (af/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!