- iklan atas berita -

Metro Times (Purwprejo) Sebanyak 12 kios dan 158 los di Pasar Baledono Purworejo diambil alih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo karena tidak difungsikan untuk berjualan oleh para pedagang pemegang hak. Pengambilalihan ditandai dengan penyegelan seluruh kios dan los oleh petugas Satpol PP Damkar bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah dan Perdagangan (KUKMP) Purworejo, Selasa (10/3) pagi.

Penyegelan dimulai dengan koordinasi pihak-pihak terkait dan penandatanganan berita acara penyegelan yang dihadiri Kepala Satpol PP Damkar, Kepala Dinas KUKMP, Camat Purworejo, dan Lurah setempat. Para petugas selanjutnya memasang pengumuman di depan pasar dan menyegel satu per satu kios dan los.

Kepala Satpol PP Damkar, Budi Wibowo SSos MSi, saat dikonfirmasi menyebut, penutupan los dan kios dilakukan lantaran pedagang pemilik hak kios dan los telah melanggar Perda nomor 17 tahun 2007. Sebelum langkah pengambilalihan dilakukan, pihak dinas KUKMP telah melakukan surat peringatan sebanyak 3 kali selama tiga bulan berturut-turut.

Menurutnya, pengambilalihan merupakan salah satu upaya untuk meramaikan kembali Pasar Baledono yang selama ini dianggap sepi pengunjung.

ads

“Hari ini Satpol PP hanya memasang pengumuman penutupan 158 los dan 12 kios pasar Baledono. Selanjutnya akan diserahkan kepada dinas KUKMP untuk dilelang kembali bagi masyarakat yang ingin menggunakannya kembali,” jelas Budi.

Selain itu, lanjut Budi, pedagang juga selama ini tidak melakukan pembayaran retribusi secara rutin atas penggunaan Kios dan Los di Pasar Baledono. Secara hukum, sikap tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Perda nomor 17 tahun 2007 perlu menetapkan Keputusan penutupan dan mengambil alih kepemilikan kios/los Pedagang di pasar Baledono terkait pengelolaan dan Retribusi Pasar di Kabupaten Purworejo,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas KUKMP Bambang Susilo menyebut bahwa langkah penutupan diambil sesuai prosedur setelah sebelumnya ada surat peringatan kepada para pedagang. Pasca pengambilalihan ini, pihaknya akan melakukan pendaftaran pekembali melalui mekanisme pengundian kios dan los tersebut.

“Untuk waktunya belum kita tentukan, tapi yang pasti ya segera,” ungkapnya.

Para pedagang pemilik hak sebelumnya dapat kembali ikut mendaftar. Namun, tetap sesuai aturan yang akan diberlakukan.

“Artinya tidak menutup kemungkinan pedagang yang seblumnya ini bisa memiliki kembali,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!