- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Surabaya ) Sidang perkara nomer 697/Pid.Sus/2021/PN.Sby. yang digelar di R Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya , dengan Ketua Majelis Hakim Suparno SH ,MH.

Dalam Persidang yang beragendakan Pembacaan Pledo atau Pembelaan yang dibacakan oleh Kusa hukum terdakwa maupun Terdakwa Didik Prasetyo,yang didengarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejari Surabaya.

Dalam Pledoi Ketua Mjelis Hakim Suparno hanya memerintahkan pembacaan pledoi tidak semuanya hanya poin pointnya.

Dimana dalam Pledoi memohon agar Hakim sebagai wakil Tuhan Dimuka Bumi ini untuk lebih Jeli memeriksa dan memutus perkara ini.

Lantaran Fakta dalam perkara ini diduga tidak sesuai apa yang didakwakan Jaksa terhadap Terdakwa .

ads

Menurut Didik Prasetyo , “pada awalnya sebagai Pelapor atas dugaan Penyimpangan
Managemen Bank Danamon adanya dugaan penerimaan uang
sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus rupiah) oleh sdr. Aluisius Dwipa dari nasabah atas nama Joy Sanjaya.

 

atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Danamon sebesar Rp 20.000.000.000,- (Dua
puluh milyar rupiah) yang kemudian telah dilakukan pemeriksaan oleh Fraud Investigasi Unit (FIU)
dimana saya dalam pemeriksaan FIU tersebut tidak pernah dinyatakan bersalah karena proses
pemberian dan pencairan kredit dianggap telah sesuai ketentuan kebijakan yang berlaku di Bank
Danamon serta saya tidak pernah menerima manfaat satu rupiahpun dari Joy Sanjaya ataupun pihak-
pihak lain terkait dengan pencairan kredit Debitur Joy Sanjaya di Bank Danamon.

 

Mengutip pendapat Van Bemmelen diketahui bahwa inti dari hukum acara pidana itu pada
hakikatnya adalah proses pembuktian sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh aparatur
penegak hukum adalah ditujukan untuk proses pembuktian atas tindak pidana yang disangkakan
atau didakwakan oleh karena itu sistem pembuktian yang dianut dalam perkara pidana harus mampu
mendukung terwujudnya tujuan hukum acara pidana mewujudkan kebenaran materiil atau kebenaran
yang obyektif (objective truth) sehingga dapat diberikan putusan hukum yang seadil-adilnya.

Untuk itu Ketua Mjelis Hakim berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. DIDIK PRASETYO tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana seperti yang telah didakwakan dalam
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan dan/atau melepaskan Terdakwa Drs. DIDIK PRASETYO dari segala
Dakwaan dan atau dari segala tuntutan hukum.

Membebaskan Terdakwa Drs. DIDIK PRASETYO dari Tahanan.
Memulihkan hak Terdakwa Drs. DIDIK PRASETYO dalam kemampuan, kedudukan dan
hak serta martabatnya.
Serta membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, sehingga
dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap diri saya.” Ujar Terdakwa Didik Pad Persidangan.*Rhy.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!