- iklan atas berita -

METRO TIMES. ( Ambon ) Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil V Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) , Samson Atapary saat masa resepnya telah kunjungi beberapa Negeri dan Desa SBB. salah satu diantaranya adalah Negeri Iha, Kecamatan Huamual -Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) .

Dalam reses tersebut juga Atapary diminta oleh lembaga adat, Raja dan jajarannya untuk memberikan sosialisasi atau menyampaikan materi tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2014 tentang kesatuan masyarakat hukum adat. Hal ini diungkapkan Atapary kepada media ini, Kamis (15/09/2022)

Menurut Politisi PDI Perjungan Maluku Ini, mereka juga ingin mengetahui bagaimana posisi Negeri Adat dan Desa serta apa dampak dari Negeri-Negeri Adat yang tidak melaksanakan Pemerintahan Adat dalam kaitannya dengan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dari situ saya coba jelaskan posisi apa keuntungan dan kerugian dari Negeri Adat dan Desa, terutama terkait dengan penyelenggara Pemerintahan Adat, peradilan Adat dan hak perlindungan atas tanah petuanan atau tanah ulayat,” ujar Atapari yang juga mantan pengacara.

Permintaan ini sebenarnya meresfon kebijakan Pejabat Bupati Kabupaten SBB dan Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes)yang ingin melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades ) tahap III , tetapi tidak melaksanakan yang namanya penerapan Negeri Adat di SBB.Sehingga mereka kwatir pada saat mengikuti Pilkades tahap III yang Pemda SBB hanya menyediakan instrumen hukum dengan Peraturan Daerah ( Perda ) Desa maka mereka merasa hak-hak mereka sebagai Negeri Adat itu tidak terjamin.

ads

Karena di Negeri Iha sejak dulu proses menentukan Raja itu dengan mekanisme adat, dan tidak lewat pemilihan wantman wantput sesuai dengan apa yang di inginkan oleh Pemda SBB pada saat Pelkades yang hanya memakai Perda Desa dan tidak mau Perda Negeri .

Itu berarti sebut Atapary, nanti di Iha itu hanya melakukan pemilihan. Jika hal itu terjadi maka kearifan dan kebiasaan adat yang selama ini terjadi di Iha itu bisah menjadi satu persoalan tatanan dan kearifan itu terdegradasi dan mereka akan merasa mengalami kerugian .

“Mereka meminta masukan dalam proses Pilkades tahap III nanti apakah kalau mereka mengabaikan mekanisme dan kearifan Adat itu akan mengalami kerugian bagi mereka atau tidak, ” Ucapnya.

Dirinya dengan lantang telah menjelaskan secara rinci posisi UU No 6 tahun 2014 dan Permendagri No 52 tahun 2014 . Dari situ berpulang pada Bapak Raja, Pemerintah Negeri dan masyarakat Iha . Kira-kira memutuskan seperti apa berbagai masukan yang sudah di sampaikan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Maluku ini. ( Eda )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!