- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Setiap rumah susun (rusun) atau lebih dikenal awam sebagai apartemen perlu dikelola sesuai dengan hak dan kewajiban pemilik atau penghuni.

Untuk itu, setiap rusun dan apartemen sebaiknya dikelola oleh perhimpunan atau badan hukum.

Salah satu penghuni apartemen Gunawangsa Tidar inisial SC mengatakan, pengelolaan satuan rumah susun (sarusun) harus diserahkan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Nantinya, pengelolaan rusun, dokumen pendukung seperti perizinan, pemilikan dan pertelaan serta akta pemisahan harus diserahkan kepada PPPSRS.

ads

Namun, jika pengembang masih memiliki sarusun yang belum terjual, maka kedudukannya bukan lagi sebagai pelaku pembangunan rusun tetapi sebagai pemilik sarusun yang menjadi anggota.

“Tata cara pembentukan P3SRS diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” katanya usai pertemuan dengan manajemen Apartemen Gunawangsa Tidar, Jumat (25/3/2022).

Ia melanjutkan, aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2011 dan Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 Tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Secara Undang-Undang sebetulnya sudah diatur bahwa P3SRS itu tetap diserahkan ke penghuni setelah 1 (satu) tahun.
Selain itu pembentukan P3SRS wajib difasilitasi oleh pelaku pembangunan paling lambat sebelum masa transisi berakhir. Masa transisi ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya sarusun, fasilitasi oleh pelaku pembangunan tersebut merupakan sarana untuk memberikan segala kebutuhan pembentukan P3SRS.

Selain itu, pemilik sarusun juga wajib memfasilitasi adanya ruang rapat dan kelengkapannya, data kepemilikan, serta dukungan administrasi.

Dalam Permen tersebut, pemilik sarusun wajib membentuk P3SRS yang dilakukan paling lambat sebelum masa transisi berakhir atau paling lambat selama satu tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik.

Pengembang tidak mempunyai tanggung jawab lagi setelah apartemen yang dibangunnya terjual. Setelah apartemen yang dibangun terjual, pengembang hanya berhak mengelola hingga terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). PPPSRS ini dibentuk oleh pemilik dan penghuni apartemen yang kemudian menunjuk pihak ketiga untuk mengelola apartemen.

Menurut SC, Konfliknya antara lain soal tarif listrik, fasilitas internet, iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), perparkiran, hingga pembentukan PPPSRS yang dinilai sarat kepentingan pengembang, karena Owner dan manajemen Gunawangsa Tidar masih mencari keuntungan.

“Harapan kita sebagai warga Apartemen Gunawangsa Tidar yaitu, kenaikan IPL harus terkontrol, laporan keuangan harus terbuka transparan, dan P3SRS ini harus segera terbentuk. Jadi manajemen harus memfasilitasi pembentukan Panmus (Panitia Musyawarah) dulu, yang dimana Panmus ini bertugas untuk membentuk P3SRS untuk warga. Yang masuk di Panmus sesuai aturan, ada dari warga dan juga ada dari manajemen, yang nanti bertugas untuk membentuk P3SRS,” ujarnya

“Kita semua penghuni apartemen Gunawangsa Tidar meminta agar Owner yang membuat kebijakan dan keputusan, agar menjalankan aturan Undang-Undang dan Permen PUPR,” ungkapnya.

“Kita berharap pemerintah kota Surabaya melalui instansi terkait untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan yang memberatkan dan merugikan penghuni apartemen Gunawangsa Tidar,” tegasnya.

Sementara pihak manajemen dan instansi terkait atau Pemerintah Kota Surabaya masih belum bisa dihubungi untuk klarifikasi terkait permasalahan warga apartemen Gunawangsa Tidar Tidar. (Bersambung) (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!