- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kasus Setiyawan, Debitur CIMB Niaga yang piutangnya di cessie kan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, melawan CIMB Niaga dengan nomor register perkara Nomor : 276/Pdt.G/2023/PN Mlg telah memasuki babak akhir. Namun, Setiyawan yang diwakili oleh Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum. dari Ansugi Law harus menelan pil pahit. Gugatan yang diputus pada 3 April 2024 lalu melalui e-court tersebut ternyata dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Anthonius Adhi yang ditemui oleh Tim Media disela-sela aktifitasnya memberikan sosialisasi Peraturan Perusahaan pada Acara Buka Bersama Karyawan CV. Megah Sejahtera dan CV. Karya Tembakau Inti yang bertempat di Jardin Resto Malang 6 April 2024 menyatakan cukup mengherankan serta menyayangkan sikap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

“Hakim sudah sempat mengeluarkan putusan sela karena satu-satunya Pihak yang melakukan eksepsi hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK selaku Turut Tergugat I) dan ditolak oleh Hakim. Saya tidak tahu pasti lengkapnya, namun salah satunya terkait dengan kompetensi absolut,” jelas Anthonius.

Anthonius juga menambahkan, Ia tidak dapat mengunduh dokumen putusan sela tersebut padahal Ia sudah dilakukan pembayaran.

ads

“Jadi saya hanya bisa melihat amarnya saja,” jelasnya.

Seperti yang diketahui bahwa Putusan NO atau gugatan tidak dapat diterima harus didasarkan atas eksepsi. Seperti yang telah diketahui, dalam kasus ini, OJK selaku pihak Turut Tergugat mencampuradukan eksepsi dan pokok perkara didalam dalil Jawabannya yang mana hal ini sudah sangat menyimpang dari praktek hukum acara perdata. Anthonius menjelaskan dengan adanya Putusan Sela, Pihaknya mengira bahwa hal tersebut sudah selesai karena ditolak oleh Hakim khususnya eksepsi .

“Namun hal ini rupanya digunakan oleh Hakim sebagai dasar untuk meng-NO-kan gugatan kita dengan alasan seharusnya pihak OJK tidak ditarik sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara ini. Ini sangatlah janggal Khususnya mengingat OJK hanya pihak Turut Tergugat. Hakim menggunakan yurisprudensi yang secara jelas dan nyata ditujukan untuk obyek yang sengketanya adalah perjanjian. Sebagaimana kita ketahui, gugatan kita melawan CIMB Niaga bukan berbicara mengenai perjanjian namun tentang pelanggaran yang dilakukan oleh CIMB Niaga dalam pengalihan piutang (cessie) yang melanggar Peraturan OJK (POJK) serta pelaporan kolektibilitas debitur yang tidak sesuai keadaan yang sebenarnya, dengan kata lain ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum” ungkap Anthonius.

Anthonius juga menekankan POJK merupakan peraturan yang dibuat OJK sendiri dan posisi dari Setiyawan ‘tersandera’ karena laporan kolektabilitas yang dilaporkan oleh CIMB Niaga kepada OJK tidak sesuai. Hal itulah yang mendasari Setiyawan menarik OJK sebagai Turut Tergugat.

Selain hal di atas, rupanya terdapat banyak kejanggalan selama proses persidangan dari kasus ini khususnya dalam e-court.

“Tiba-tiba terdapat dokumen duplik dari Tergugat I yang muncul secara gho’ib didalam e-litigasi karena sebelumnya tidak ada dan sesi tersebut telah lewat. Walaupun dokumen tersebut secara garis besar tidak dimasukan dalam pertimbangan putusan, namun hal tersebut tetap diterima oleh hakim dan dipertimbangkan meskipun tidak terperinci. Hal ini jelas mengesankan sistem peradilan dalam perkara ini sangat buruk,” jelasnya.

Alasan Hakim yang menerima eksepsi dari Turut Tergugat I yang mencampuradukan kualifikasi eksepsi dan pokok perkara juga dipertanyakan oleh Anthonius dan tim.

“Kok Hakim terkesan seperti menghindari kewajibannya dalam memberi putusan terkait kasus ini atau setidaknya memberikan kesan berupaya melepaskan tanggung jawab serta peran OJK dalam kasus ini. Padahal Klien kami ini sedang mencari keadilan dan Hakim sebagai pemberi kepastian hukum dalam kasus terkesan menghindar dari tanggungjawab jabatannya,” ucap Anthonius dengan kecewa.

Melihat hasil dari putusan tersebut, Setiyawan yang diwakili oleh Anthonius dengan mantap akan mengajukan banding dan akan menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan selama proses pengadilan ini berlangsung. Anthonius juga berharap tim awak media serta masyarakat juga terus memantau dan mengawal kasus ini.

“Hal ini sangat penting dan urgent karena Kita melihat ada beberapa Pihak yang punya kepentingan untuk menjegal kasus ini,” tutup Anthonius.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!