- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan. Langkah tersebut diambil setelah proses klarifikasi atas laporan masyarakat dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan dan kejelasan untuk ditindaklanjuti.

Peningkatan status perkara diputuskan dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026. Pada tahap penyelidikan, KPPU akan memperdalam berbagai dugaan praktik yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Fokus penyelidikan mencakup hubungan TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta dugaan adanya hambatan masuk maupun hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain. KPPU juga akan menelaah kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai integrasi vertikal, praktik monopoli, penguasaan pasar, hingga dugaan jual rugi (predatory pricing).

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, serta pihak terlapor guna mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Apabila bukti yang diperoleh dinilai mencukupi, perkara akan berlanjut ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, jika bukti tidak memenuhi ketentuan, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.

ads

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa peningkatan status ke tahap penyelidikan bukan berarti telah terbukti terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

KPPU menegaskan komitmennya untuk menjalankan penyelidikan secara independen, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip due process dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat dan menjaga kerahasiaan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!