- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mayatnya dibungkus dalam koper di Jalan Tikungan Gajah Mungkur, Pacet Kabupaten Mojokerto yang mana kasus ini diawali adanya pengaduan ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 5 Mei 2023 kehilangan anaknya yang sudah dua hari tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Royce Pasma yang didampingi Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan berangkat dari pengaduan itu Polrestabes Surabaya membentuk tim yang di pimpin oleh Kanitreskrim Polrestabes Surabaya melakukannya berbagai kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan data-data dan informasi keterangan saksi analisis serta rekaman CCTV sehingga dilakukan penyelidikan sekira tanggal 07 Juni 2023 telah berhasil meringkus tersangka RBA (41) beralamatkan di Jalan Gunung Anyar Kidul, Surabaya dari pengakuan saudara bahwa yang bersangkutan mengakui merupakan orang terakhir yang bersama-sama dengan korban Angelina Natania (21) Mahasiswi fakultas hukum universitas Surabaya (Ubaya).

“Tersangka merupakan guru les musik korban dan sudah kenal lama sejak sekolah menengah atas (SMA),” kata Kapolrestabes Surabaya saat gelar press rilis di halaman depan, Jumat (09/06/23)

ads

Dari keterangan pelaku RBH setelah melakukan pembunuhan terhadap korban berdasarkan kronologisnya bahwa sekira pada tanggal 3 Mei 2023 korban berangkat dari rumahnya di Sidoarjo dengan mengendarai mobil Daihatsu Xpander berangkat dari rumah pukul 06.30 wib langsung menjemput pelaku di tempat dekat kediamannya ada di sekitar cafe di Surabaya setelah bertemu mereka melakukan berbagai aktivitas baik korban sempat ke kampus Ubaya dan pelaku keliling dengan membawa mobil xpander setelah itu dijemput lagi

“Tersangka berencana mobil xpander akan dijual dan akan membuat usaha di Kota Pacitan karena tidak ada orang yang ditemui yang bisa untuk menerima Pegadaian,” jelasnya

Mereka pun berkeliling hingga larut malam dan tidur di sebuah apartemen di parkiran di dalam mobil setelah itu 12.30 Wib di sekitar Jalan depan kebun bibit Wonorejo Jalan Kendalsari Surabaya ini mobil berhenti dan mereka bertengkar dan karena pertengkaran warga sekitar karena korban berteriak-teriak “pelaku akhirnya mencekik korban hingga lemas dan menggunakan tali dari celananya dan sehingga korban meninggal dunia,” bebernya.

Lanjut Pasma setelah melakukan pembunuhan tersebut pelaku akhirnya berkeling-keliling menggunakan mobil korban, sempat berhenti sejenak untuk membeli koper warna hitam juga lakban atau plastik untuk membungkus, Pelaku tega membunuh dikarenakan sakit hati sekaligus ingin menguasai barang berharga dari korbannya baik itu mobil dan handphone.

“Barang bukti milik korban mobil dan handphone juga sudah dijual oleh pelaku kepada seseorang,” pungkasnya

Atas tindakan pelaku sesuai dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu orang tua korban Bambang mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolrestabes Surabaya dan anggota yang sudah membantu saya dari awal sampai ditemukan anak saya ini ya untuk saya sekedar mengingatkan yang beredar kabar selama ini yang menimpa anaknya merupakan simpang siur mengenai hubungan mereka ini yang dikira menurut saya bukan seperti yang diberitakan selama ini.

“Pelaku menggaet beberapa wanita untuk dibodohi tidak benar-benar orang yang ingin berpacaran hanya ingin menguasai mobil dan harta benda lainnya,” keluh ayah korban

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!