- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/A/121/X1/2022/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JATIM tanggal 6 November 2022, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan ungkap kasus tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menyampaikan, Kronologis Kejadian Sekitar bulan Maret tahun 2022, AH (tersangka wanita) menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada Tersangka ACS (tersangka pria) dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL” yang dengan pembayaran sejumlah Rp 750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dan setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan Kebaya Merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.

ads

“Waktu Kejadian pada tanggal 8 Maret tahun 2022 sekitar jam 22.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar Nomor 1710 Lantai 17 di salah satu hotel di Gubeng Surabaya. Identitas Tersangka ACS (tersangka pria) dan AH (tersangka wanita),” jelasnya.

Barang Bukti berupa Satu buah laptop MSI wama hitam, Satu buah hardisk merk WD wama hitam: c. Satu buah hardisk ekstemal merk TOSHIBA warna hitam dan Satu buah handphone merk Realme C11, Satu buah handphone merk Realme C33, Satu lembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.

Farman menuturkan, Ancaman Pidana diatas 5 tahun penjara, Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dan/atau setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!