- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Tipidter Ditkrimsus Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang pengungkapan kasus minyak dan gas bumi bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang

AKBP Pol. Arman Wadirkrimsus yang didampingi Kombes Pol. Darmanto KaBlbidhumas Polda Jatim menjelaskan, penyalah gunaan BBM bersubsidi yang terjadi Hari Kamis tanggal 2 November 2023, bertempat atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

Lebih lanjut AKBP Pol. Arman menyampaikan, adapun Pelaku atau Tersangka adalah AM (Sopir) dan MHS (Kernet). Dan Barang Bukti yang disita yaitu, 1 (Satu) unit truck merek Mitshubhisi warna kuning dan Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar kurang lebih 2000 (dua ribu) liter. 1 (Satu) lembar nota pembelian BBM Bio Solar.

ads

Adapun Modus Operandi Kendaraan truk dimodifikasi di dalam bak truk yang terdapat penampungan tandon plastik/bull sebanyak 4 (empat) buah dengan kapasitas masing-masing 1.000 (seribu) liter yang sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam penampungan/tandon/bull dimana pelaku melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo tersebut menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda.

Kronologis Perkara Pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB Penyidik Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoajo dan didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar. Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapatkan berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon/bull ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 (dua ribu) liter.

AKBP Pol. Arman menyampaikan, Pasal yang dipersangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,-(enam puluh milyar rupiah).

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!