- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Untuk memberikan kenyamanan berkomunikasibaik dari sisi voice dan layanan data kepada masyarakat, ada beberapa komponen yang harus dilakukan oleh operator dan juga dukungan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan tower atau site, tempat terpasangnya BTS (Base Transceiver Station).

Dalam pemberitaan sebelumnya “Warga Semolowaru Menolak Menara Telekomunikasi”, karena warga terdekat (tetangga) yang terdampak dari keberadaan menara telekomunikasi PT Protelindo, tidak pernah dilibatkan. Jadi dalam memenuhi persyaratan rekomendasi lingkungan untuk izin IMB bangunan menara telekomunikasi, warga menduga PT Protelindo ada main mata dengan pemberi izin.

Dari penelusuran awak media dilokasi menemukan kejanggalan dalam proses memperoleh rekomendasi lingkungan hidup, sehingga diduga keluarnya IMB menara telekomunikasi ada permainan dengan oknum pemberi izin.

Penemuan fakta dilapangan, bahwa warga Klampis Semolo Tengah IV dan pengurus RT 07 RW 02 Semolowaru tidak pernah menerima pemberitahuan akan mendirikan menara telekomunikasi PT Protelindo.

ads

Wakil Ketua RT 07 Husen menyampaikan, saya tahun 2010 sampai tahun 2020 saya jadi wakil RT. Dan pengurus RT 07 sekarang saya tetap jadi wakil ketua RT. Selama saya jadi wakil RT ini belum pernah sama sekali dihubungi sama yang pasang tower ini.

“Jadi jangankan warga tetangga tower, RT 07 sendiri tidak pernah dilibatkan. Dan RW tidak pernah memberitahu,” cetus Husen.

Sementara informasi yang didapat dari mantan ketua RT 01 RW 01, yaitu pak Kholik mengatakan, saya diminta untuk menyampaikan kompensasi dari pengelola menara telekomunikasi kepada 7 (tujuh) warga terdampak saja dan masing-masing mendapat uang 200 ribu rupiah.

“Pengurus RT dan warga RT 07 (tetangga sebelah) tidak dilibatkan. Per-rumah di RT saya hanya disiapkan dana 200 ribu, saya tidak tahu aturannya seperti apa,” kata Kholik paman pemilik lahan dan menjabat ketua RT sewaktu menara didirikan.

Sedangkan warga terdampak RT 01 mengatakan, pak RT yaitu pak Kholik mengatakan, “Ini ada rezeki, sambil memberi uang dan meminta tanda tangan di kertas yang tidak ada tulisan penjelasan”, tanpa menyebut dari mana. Saya pikir kalau melalui pak RT, pasti bantuan dari pemerintah.

Konfirmasi ke ketua RT 01 sekarang ibu Andayani menjelaskan, awalnya dulu itu dari ketua RT pak Kholik. Saya barusan saja menjabat ketua RT, jadi periode saya tower itu sudah berdiri. Dan saya juga tidak tahu permasalahannya, cuma dampaknya larinya ke saya.

“Kalau saya dampaknya bisa memengaruhi pada warga, lebih baik jangan diperpanjang aja,” ujarnya.

Sementara Lurah Semolowaru Dra. Suwarti, saat dikonfirmasi mengenai izin berdirinya menara telekomunikasi PT Protelindo, mengatakan, registrasi tower PT Protelindo Semolowaru saya tidak punya, Kecamatan saja tidak punya sewaktu saya tanya. Saya tidak ada data, saya hanya tahu pak Rohman itu pemilik lahan menyewakan ke pihak provider. Provider PT Protelindo aja saya telpon juga ga menjawab. Kalau masalah perizinan saya tidak punya sama sekali.

Sementara ibu Arlina perwakilan PT Protelindo di Surabaya saat dihubungi media melalui telpon mengatakan, akan menyampaikan ke Jakarta. Minggu depan akan memberi penjelasan, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan lanjutan.

Apakah sanksi jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan?

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH)

“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH)

Patut diduga ada oknum yang bermain dengan aturan yang berlaku. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!