- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Warga Kalisari Damen kembali mendatangi kantor Kecamatan Mulyorejo untuk memenuhi undangan Camat Mulyorejo dengan agenda mediasi antara PT. Titis Rezeki dengan warga Kalisari Damen.

Plt. Camat Mulyorejo Deddy Syahrial yang ternyata tidak bisa menyelesaikan persoalan terkait sengketa tanah yang di alami oleh warga RW 03 Kalisari Damen, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo Surabaya dengan PT. Titis Rezeki itu sangat di sayangkan sekali.

PT. Titis Rezeki (TR) yang bergerak dalam bidang Deploper atau perumahan dan apartemen. Diduga mencaplok tanah lumbung kampung Kalisari Damen dengan pembebasan lahan yang ada di RW 03 Dusun Kalisari Damen Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo. Pasalnya, tanah Lumbung Kampung RW 3 seluas beberapa hektar telah di caplok PT. TR.

ads

Terkait persoalan itu, dijelaskan Abdul Muntholib sebagai ketua RW 03 Kalisari Damen, bahwa melalui kantor kecamatan Mulyorejo selaku moderator dan penggagas mediasi perkara antara warga Damen RW 3 dengan PT. TR tak kunjung temu titik kesepakatan.

Meskipun mediasi ini sudah dilakukan tiga kali pertemuan, tapi tidak ada titik temu dari persoalan ini. Bahkan pihak PT. TR sudah mengingkari warga terkait perjanjian mediasi, jelas Muntholib.

Abdul Muntholib menerangkan, PT. TR tak akan hadir lagi, meskipun Plt Camat Mulyorejo yakni Deddy masih menginginkan mediasi lagi yang ke 4.

M. Basir. Sebagai tokoh masyarakat, yang mengetahui sejarah tanah menyampaikan, jadi sejarah yang sebenarnya, bahwa dulu itu Kelurahan Kalisari itu ada dua Pedukuhan, Pedukuhan itu yaitu Kalisari Kedinding dan Kalisari Damen, termasuk saya warga Kalisari Damen. Lahir di situ, besar disitu Kalisari Damen juga. Jadi saya tahu persis, bukan katanya, saya tahu persis, saya melihat sendiri.

M. Basir juga menjelaskan, jadi setahu saya bahwa dulu dua kampung itu ada ganjarannya atau ada kas desanya tersendiri. Jadi yang jelas bahwa dulu dua kampung itu yaitu ada Kalisari Kedinding dan Kalisari Damen. Dimana yang sebenarnya letak daripada tanah Tanah Kas Desa (TKD) dan dimana yang sebenarnya letak dari pada Tanah Ganjaran. Jadi saya tahu persis tanah ganjaran / kas desa itu ada disebelah Barat jalan. Sekarang tanah kas desa itu sudah jadi jalan, yang satunya dibuat halaman pertokoan (karena ada dua lajur).

“Kita mengacu termasuk dari pihak PT. Titis mengacu daripada keputusan Wali Kota, yaitu tanah kas desa ex ganjaran yang ditukar guling. Ternyata Titis mengambil daripada tanah lumbung kampung. Sekarang ini kita lihat dulunya itu sama Titis dikasi Pal, sampai sekarang Pal daripada tanah milik PT. Titis Rezeki itu masih ada. Sehingga semua warga RW 03 yang jelas tidak menerima adanya Pal daripada milik PT. Titis Rezeki, karena dari warga 03 tidak merasa bahwa tanah lumbung kampung itu sendiri tidak pernah dijual dan tidak pernah ditukar guling kepada siapapun.

Pengacara dari Peradin Horong Sabon Hendrikus SH., Saya diberikan kepercayaan oleh warga RW 03 untuk mendampingi mereka didalam masalah ini. Sebagai orang hukum, setiap masalah itu tidak harus ke jalur hukum. Yang pertama itu pendekatan perdamaian atau disebut mediasi untuk mencapai perdamaian. Dari warga RW 03 ini mempunyai itikad baik, mau selesaikan masalah itu sehingga warga dari RW 03 ini begitu antusias datang untuk mediasi, tapi ternyata dari pihak PT Titis Rezeki dua kali tidak hadir, walaupun sudah dipanggil secara patut.

“Saya bilang, apakah mereka itu warga negara istimewa. Dan mereka itu merasa dirinya lebih hebat, sehingga dia bisa makan ke atas dan makan kebawah. Warga ini punya tanah. Kalau tanah mereka ini sumber penghidupan mereka, kalau sudah diambil, mereka mau makan dari mana,” tegasnya.

“Mau mediasi ke 4, tapi kita tidak mau. Satu kali datang, mediasi pertama dia datang dan tidak membawa bukti-bukti kepemilikan, tapi mediasi yang kedua dia tidak datang, tapi mengirimkan surat dengan alasan dia mempunyai HGB, 3 HGB 2646, 2647, 2648, tapi foto copy atau aslinya tidak pernah dihadirkan ditunjukkan ke kita. Kita akan lakukan langkah-langkah hukum,” pungkasnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!