- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Jaksa penuntut umum (JPU) keberatan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terhadap kasus pelanggaran prokes Habib Muhammad Rizieq Shihab. Akankah mantan petingg Front Pembela Islam (FPI), ini akan dijatuhi hukuman lebih berat?

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Fasial mengatakan, pengajuan banding itu resmi dilakukan sehari setelah vonis dibacakan.

“Betul, tim jaksa mengajukan banding atas semua putusan majelis hakim. Banding diajukan hari Jumat 28 Mei,” ucap Alex, Senin (31/5/2021), dikutip dari VOI.

Alex mengatakan, tiga perkara yang dibanding oleh jaksa meliputi, kasus pelanggaran prokes di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

“Semua kasus pelanggaran prokes yang diajukan banding. Perkara 221, 222, dan 226,” kata dia.

ads

Kemudian, lanjut Alex, dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Terakhir kasus pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Diberitakan sebelumnya, pada kasus pelanggaran prokes di Petamburan, Rizieq dan lima mantan petinggi FPIdivonis bersalah telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan  diberikan sanksi pidana penjara 8 bulan.

Sedangkan, pada kasus pelanggaran prokes di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!