- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Lima orang pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti Kabupaten Purworejo, diadukan ke pihak berwajib, lantaran diduga membuat fitnah, terhadap seorang perangkat desa. Perkara ini diadukan ke SPKT Polres Purworejo, hari ini, Kamis (8/7/2021).

Seorang perangkat desa dari Kecamatan Banyuurip (SP), mengatakan, dirinya difitnah. LBH Sakti, kata dia, menuduh SP telah berbuat zina dengan seseorang, padahal SP tidak pernah merasa melakukanya.

“Para advokat LBH Sakti (yang kami laporkan,red) membuat surat yang berisikan penghakiman atas diri saya dengan mengatakan adanya tindakan perzinahan dan asusila yang dilakukan oleh saya dengan seseorang (inisial IS),” katanya, didampingi Ketua LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun, usai menyerahkan aduan di Mapolres Purworejo.

SP menambahkan, dirinya menyayangkan tindakan para advokat dari LBH Sakti, yang diduga melakukan tindakan fitnah tersebut. SP berharap pihak aparat kepolisian dapat menindaklanjuti aduan tersebut sesuai koridor hukum.

Ketua LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun
Ketua LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun

Sumakmun, memberikan penegasan, surat dari para advokat LBH Sakti, yang berisikan tuduhan-tuduhan terhadap klienya, cenderung tidak mencerminkan profesionalitas seorang pengacara.

ads

“Bagaimana mungkin menuduh seseorang tanpa disertai bukti. Dalam surat tersebut dikatakan, telah terjadi perzinahan, tidak ada kata diduga, padahal kasus ini belum pernah mendapat putusan pengadilan, yang artinya, ada atau tidaknya perzinahan, masih bersifat dugaan. Kalau mengatakan, terjadi perzinahan, tanpa disertai kata dugaan, itu namanya penghakiman,” katanya.

Sumakmun, menantang LBH Sakti Purworejo, untuk membuktikan seluruh dalil yang dituliskan dalam surat tersebut. Jika tidak terbukti, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami juga akan laporkan hal ini ke Peradi, atas dugaan pelanggaran kode etik advokat,” ujarnya.

Sementara itu Direktur LBH Sakti Purworejo, K A Dewa Antara, saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan, adanya surat yang dimaksud SP, dibuat oleh para advokat yang tergabung dalam firma hukumnya. Sehubungan dengan aduan, SP, Dewa mengaku menghormatinya.

“Biarlah Polisi yang menganalisa apakah aduan itu masuk ranah pidana atau bukan,” katanya singkat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!