- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Musyawarah daerah luar biasa partai hati Nurani rakyat (Hanura) yang di lakukan selama dua hari di Ambon mulai 5-6 November 2021, yang berlangsung di Ambon tepatnya di Marina hotel Dinilai Gagal, Cacat prosedural,

Hal ini di ungkapkan Salah satu peserta Musdalub , ketua DPC Dewan Pimpinan Cabang kabupaten Maluku tengah, Soleman Opir, kepada Wartawan metrotimes.news Sabtu 6/11/2021 di hotel Marina,

Opir mengatakan bahwa ada penghianatan yang di lakukan oleh Oknum DPP terhadap Angaran dasar anggaran rumah tangga partai Hanura dalam mementahkan ( PO ) peraturan organisasi Pasal 18 dan 19,
Yang mana ada intervensi khusus yang dilakukan secara personal untuk mengeluarkan rekomendasi kepada dua nama, sekalipun mereka berdua ini tidak memenuhi syarat, sebagaimana yang di amalkan dalam pasal 18 PO persyaratan umum,

dalam Pasal tersebut mengatakan bahwa bakal calon tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai lain , dan “kita ketahui bersama bahwa saudara Muslan adalah ketua partai umat, dan ada bukti di kita

tetapi kenapa kemudian DPP mengeluarkan rekomendasi kepada saudara Muslan, berarti ini ada kedip kedip mata, ada penghianatan terhadap anggaran dasar angaran rumah tangga partai Hanura yang merupakan kitab suci bagi kami,

ads

Sekali lagi saya katakan, ada apa antara DPP dengan saudara Muslan, bagi,”kami hal ini tidak sesuai dengan Anggaran dasar anggaran rumah tangga partai Hanura, yang dimana saudara muslan dan saudara Roni Sapullete tidak didukung dengan rekomendasi 30 persen suara, dari Pemilik suara.

Soleman juga menegaskan bahwa sementara,”kami sembilan DPC telah menyampaikan dukungan kepada saudara Ohorella secara resmi melalui pandangan umum Dalam musyawarah yang berlangsung, dan ini sudah melebihi 30 persen, berati secra aklamasi pemilik suara mayoritas, menyatakan mendukung saudara Ohorella sebagai ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku,
Tetapi hal ini dihempaskan begitu saja oleh pimpinan sidang yang dimana terdapat Unsur DPP di dalamnya, tegas souleman.

Lanjutnya bahwa oleh sebab itu,”kami sedikit frontal, mengapa, karena untuk menyatakan musyawarah luar biasa Partai Hanura Provinsi Maluku adalah inkonstitusional , dan”kami ketua ketua DPC akan Menyampaikan hal ini ke mahkamah partai sebagai untuk dapat memutuskannya

Hal yang sama pun disampaikan oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Hendrik Kuserin,
Kata Hendrik, bahwa proses musyawarah daerah luar biasa ini cacat prosedur, dan kalau mau adil mau demokratis , terhadap hal ini Harus dilakukan proses rekrutmen ulang, sehingga apa yang menjadi hasilnya dapat di terima oleh semua pihak, tegasnya

Dan kami sembilan DPC telah memberikan dukungan kepada saudara Ohorella tetapi malah di kesampingkan oleh pimpinan sidang, sementara PO kami jelas , dan apalagi ini yang menjadi dasar aturan partai kita, kalau bukan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, lalu kita mau pakai apalagi,

Karena ini yang telah di diamanatkan, bahwa minimal 30 persen dukungan, walau pun ada satu pasal Yang mengatakan harus ada rekomendasi dari DPP, dan satu hal yang perlu “kita diketahui bahwa, Tugas dari pimpinan sidang adalah melakukan verifikasi ulang terhadap bakal calon, namun ini tidak dilakukan sama sekali, kita kan tau bahwa ada tahapan tahap yang dilakukan dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD , diantaranya tahapan rekrutmen , penjaringan , pendaftaran , pengembalian berkas, seleksi berkas , dan tahapan Vite en propertes , dan tahapan tahapan vit en propertes tidak dilakukan di dalam Musda luar biasa hari ini, dan ini cacat, sehingga kalo toh rekomendasi itu di berikan oleh DPP harus benar benar melalui tahapan yang Seperti saya sampaikan tadi , dan itu di atur dalam PO, sebab Anggra dasar anggaran rumah tangga merupakan sebuah kitab suci partai Hanura yang harus di taati oleh siapapun ,Tampa memandang status dan jabatan, semua harus ikut sesuai AD ART Tutup Hendrik, (OX 99)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!