- iklan atas berita -

METRO TIMES (ambon) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 2 mulai 5-18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM Level 2 itu dilakukan berdasarkan Instruksi Wali kota Ambon Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam aturan terbaru, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) bisa digelar dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, 80 persen siswa dan guru di sekolah yang hendak menggelar belajar tatap muka juga harus divaksin. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan belajar mengajar juga dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan.

“Sedangkan untuk tingkat SD sederajat, kegiatan belajar masih dilakukan secara daring,”Rabu (6/10/2021).

ads

Selain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, aturan lain dalam Instruksi Wali Kota Ambon terbaru masih sama dengan PPKM sebelumnya.

Misalnya kegiatan di area SPBU, bengkel, salon kecantikan, laundry, pedagang kaki lima, usaha kios, dan usaha kecil, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.

Kegiatan makan minum di tempat umum, yakni warung makan, restoran, kafe, rumah makan, kedai kopi, lapak jajanan, yang berada di toko sendiri atau pusat perbelanjaan diizinkan melayani makan di tempat hinga pukul 22.00 WIT.

Kuliner malam hari juga diizinkan buka dari pukul 19.00 WIT hingga 23.0 WIT.

Sementara itu, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, mal, supermarket, toko medern, swalayan, Indomaret, Alfamidi, diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 50 persen.

Sedangkan pasar tradisional, pertokoan, dn jenis usaha lainnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.

Untuk tempat hiburan malam dan karaoke diizinkan buka dari pukul 15.00 WIT hingga 01.00 WIT. Selain itu, pengunjung tempat hiburan malam juga dibatasi 25 persen dari total kapasitas.

Terakhir, arena bermain anak dan bioskop diizinkan buka sesuai jam operasional mal dengan pembatasan pengunjung 50 persen.

“Aturan untuk pelaksanaan kegiatan beribadah, kegiatan seni, budaya dan olahraga serta hajatan masyarakat masih sama dengan Instruksi Walikota Nomor 10,” kata Richard.(ahmad syarif MT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!