- iklan atas berita -

 

MetroTimes  (Surabaya) – Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Handayani , yang tersandung dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba, dengan hukuman onslag yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Jum’at (6/8/2021).

Dalam amar putusanya, Hakim Ketua Suparno SH Mhum menyatakan, mengadili terdakwa Handayani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba.

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Menjatuhkan pidana onslag terhadap terdakwa Handayani. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ucap Hakim Ketua Suparno SH Mhum dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Surabaya.

Menurutnya, terdakwa dipulihkan hak, harkat dan martabatnya, barang bukti (BB) dikembalikan pada terdakwa. Dan biaya perkara dibebankan pada negara.

ads

Pertimbangan majelis hakim adalah perbuatan terdakwa Handayani yang menjalankan usaha penukaran uang asing (money changer) semata mata untuk kepentingan usaha.

Dalam Peraturan Bank Indonesia, kegiatan usaha valutas asing (valas) yang dilakukan terdakwa hanya USD 25.000 atau Rp 300 juta per bulan, harus melakukan pelaporan.

Padahal, kegiatan penukaran valas mencapai Rp 300 juta. Sesuai Peraturan Bank , akibat kelalaian melakukan pelaporan, diberikan sanksi administratif.

Begitu pula, jika tidak menyampaikan laporan kepada PPATK akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK No : Per-14/1/02/PPAT/11/14 tentang pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan.

“Atas dasar itulah, terdakwa Handayani terbukti melakukan perbuatan, tetapi bukan perbuatan pidana,” ujar Hakim Ketua Suparno SH Mhum.

Dengan demikian, terdakwa tidak dapat dikenakan pasal 137 huruf a dan b pasal 137 huruf a dan b UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa juga tidak dapat dikenakan pasal 3 , 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena pasal 3 hanya untuk pelaku aktif pidana pencucian uang.

Karena Handayani hanyalah pelaku usaha penukaran uang asing dan tidak mempunyai hubungan dengan pelaku tindak pidana, namun hanya hubungan profesional antara dalam hal penukaran valuta asing dengan jual putus dan harga yang wajar serta pada akhirnya tidak bertransaksi lagi.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Handayani dengan tuntutan 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan.

Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Handayani, yakni Mursito SH MH dan Sigit Rizki Riyandani SH MH mengatakan, Handayani tidak mengetahui nasabah yang menukarkan uang pada perusahaan money changer miliknya, itu dari mana.

Perkara Handayani ini terkesan kuat dipaksakan dan meragukan penyidikan yang dilakukan oleh BNN. Perbuatan terdakwa Handayani bukanlah money laundy, namun murni transaksi lepas.

“Terdakwa Handayani tidak melakukan TPPU dan hanya kelalaian pengawasan itu sanksinya adalah administratif,” cetus PH Mursito SH MH didampingi Sigit Rizki Riyandani SH MH. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!