- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta)  Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo, dalam releasenya yang disampaikan ke Metro Times News, berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

“OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan
Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” terang Anto

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 miliar.

ads

“Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang
diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157,” pungkas Anto Prabowo. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!