
Metro Times (Magelang) Kanit Reskrim Polsek Sawangan Polres Magelang Polda jateng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penggelapan atau penipuan kendaraan bermotor jenis Truk.
“Pelaku berinisial KW alias Robert (44) warga Desa Getasrejo Kecamatan Getasrejo Kabupaten Grobogan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawangan Polres Magelang di Alun-alun Grobogan, pada Senin tanggal 18 Februari 2019, pukul 09.00 wib” terang Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto SH dan Kasubbag Humas Iptu Tugimin dalam press release nya dengan awak media, Jumat siang (8/3).
Sedangkan kronologi kejadian diketahui sekiranya pad Bulan Mei 2018 pukul 16.00 wib, datang pelaku bermaksud meminjam kendaraan bermotor Truk Toyota Dyna 130 HT yang akan digunakan untuk membawa sirtu proyek jalan tol dengan kesanggupan membayar setoran Rp 5.000.000,- /bulan dan perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pelaku.
“Kenyataannya pelaku hanya setoran sebanyak 5 (lima) kali tetapi tidak sesuai kesepakatan yaitu kurang dari Rp 5.000.000,- lalu pelaku sanggup mengembalikan kendaraan Truk di akhir Januari 2019, sampai perkara dilaporkan ke Polsek Sawangan, Polres Magelang, kendaraan bermotor tersebut belum kunjung dikembalikan, dan setelah dilidik diketahui kendaraan justru dipakai untuk jaminan hutang di wilayah Kabupaten Grobogan“ tambahnya.
Kemudian petugas melakukan koordinasi dengan pihak Armada Finance untuk melakukan penangkapan, dan petugas dengan berpura-pura akan menebus kendaraan tersebut melalui komunikasi dengan pelaku disepakati pukul 16.00 wib bertemu di SPBU Grobogan sebelah timur Alun-alun Grobogan, setelah sampai di lokasi pelaku dapat diamankan berikut dengan barang buktinya.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Sawangan Polres Magelang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan, atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 372 dan Junto 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun. (Arif)




