- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Penjabat Buapat Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku,” Dr. Rakib Sahubawa, S.PI, M. Si,” segera efalwasi kinerja Kepala Desa Labuan,” Demianus Kabungsina,” dinilai tabrak aturan.

” Kinerja Demianus, tidak profesional dan dibanjiri banyak sorotan masyarakat terkait penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) tidak tepat sasaran.

Ketika dikonfirmasi dengan beberapa warga setempat, melalui telp genggam (08/10/23) Pkl. 08.00. Wit. Menjelaskan, yang terjadi saat ini, ada 5 (lima) kepal keluarga (KK) yang belum menikah Pencatatan Sipil tetapi berhak mennerima bantuan langsung tunai (BLT). Diantarnya , Kalfin Latusuay, Alfin Talareu, Saly Wuarlela, Donatus Rado dikatagorikan keluarga mampu.

Menurut keterangan warga, kelima Kepala Keluarga, kerja sama dengan pemerintah desa, untuk memiliki Kartu Keluarga guna mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah dan pusat, malahan para janda, duda, anak yatim piatu diabaikan.

Tegasnya, kinerja Kepala Desa ini, perlu menjadi teguran dari pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati agar yang bersangkutan benar – benar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

ads

Mengingat, ada warga masyarakat yang dikatakan kurang mampu, dibawah garis kemiskinan dilantarkan oleh Pemerintah Desa. Menurut kami sistim kinerja Kepala Desa tidak profesional,:” tuturnya.

Harapanya, agar pihak Penegak Hukum, mengusut tuntas Kartu Keluarga Legal yang dimiliki oleh oknum – oknum tersebut, dan diproses secara Hukum yang berlaku,” tutupnya.