
METRO TIMES ( Masohi)Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan pelimpahan Berkas perkara dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 atas nama tersangka Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon pada hari Senin 9/10/2023 Pukul 11.00 WIT.
Dimana sebelumnya telah dilakukan pelimpahan berkas secara online melalui aplikasi e-berpadu.
Terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang untuk ketiga terdakwa yang akan di langsungkan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H., telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.(PN)




