- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Masa Reses II tahun 2023, dipakai anggota Dewan DPRD Jatim untuk penyerapan aspirasi masyarakat (Pasmas). Pasmas Anggota Komisi E DPRD Jatim, dari Fraksi Partai Demokrat, Hartoyo S.H., M.H., diadakan di Morokrembangan RW 08 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya, Selasa (18-7-2023).

Hartoyo S.H., M.H., yang telah 2 periode menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, mengatakan, reses itu tujuannya menerima keluhan-keluhan atau aspirasi masyarakat yang harus ditindaklanjuti. Dan juga menjelaskan kewajiban anggota dewan yang tugas dasarnya melayani masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Airlangga Justitia SH, M.H bakal Caleg DPRD II kota Surabaya Dapil 1 partai Demokrat Anak dari Hartoyo, serta Ketua RW 08, Kec. Krembangan serta warga Morokrembangan.

ads

Hartoyo menjelaskan panjang lebar tentang tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD provinsi Jatim. Dalam paparannya, Hartoyo juga menyinggung bahwa pihaknya hanya sebagai Pelayan Masyarakat. Karena itu, Hartoyo berupaya semaksimal mungkin untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat.

“Saya ini hanya pelayan panjenengan semua. Saya duduk di kursi dewan, karena sampeyan yang memilih saya untuk mewakili apa-apa yang sampeyan inginkan untuk disampaikan kepada pemerintah,” terang Hartoyo.

Hartoyo mengungkapkan bahwa Dewan memiliki 3 tugas, yakni membuat Perda (Peraturan Daerah) yang tujuannya untuk memberikan payung hukum kepada masyarakat.

“Yang kedua adalah membuat anggaran. Anggaran ini harus benar-benar berpihak kepada masyarakat.Kebutuhan masyarakat yang sangat vital harus saya perjuangkan.ketiga adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan eksekutif. Eksekutif itu adalah pemerintah yang membuat kebijakan,” sambung Hartoyo.

Lebih lanjut Hartoyo menyebut Anggaran APBD diperoleh dari masyarakat semua seperti retribusi dan pajak.

“Jadi intinya dari rakyat oleh rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, Perwakilan warga menanyakan terkait status legalitas tanah dirumahnya di wilayah RW 08 Morokrembangan. Kec. Krembangan.

“Sudah berpuluh- puluh tahun masyarakat berjuang untuk memperoleh status tanahnya, namun sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana bentuk penyelesaiannya, bagaimana solusinya,” keluh warga saat menyampaikan aspirasinya.

Mantan ketua komisi E DPRD Provinsi Jatim ini menjelaskan terkait undang – undang, tanah bumi ini negara hanya bisa menguasai, bukan memiliki.

“Kalau lebih dari 20 tahun tanah tersebut ditempati, itu bisa diurus Sertifikatnya, caranya bukti PBB (pajak bumi bangunan), lalu ditanyakan ke kelurahan mengenai status tanahnya, Karena setiap tanah pasti ada riwayatnya, kalau di desa/ kelurahan itu ada blok atau letter C,” tandasnya.

Untuk masalah penyelesaian tanah tersebut, Politisi partai demokrat ini siap mengupayakan mengawal jalan penyelesaian status tanah tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, meskipun bukan bidangnya komisi E.

Saat diwawancarai media pada hari reses terakhir, Hartoyo mengatakan, Memang mayoritas dari enam titik atau tempat reses itu yang sering ditanyakan terkait masalah PPDB khususnya zona. Itu memang zona ini setiap tahun pasti menjadi kegelisahan bagi wali murid karena tidak ada sekolah negeri yang merata di Surabaya. Dari 31 Kecamatan yang ada di Surabaya, masih ada 16 Kecamatan yang tidak ada sekolah negeri.

“Jadi yang menjadi mayoritas keluhan warga dari enam titik yang dikunjungi.
Kemarin saya melihat di media elektronik, Menteri Pendidikan akan dipanggil DPR RI terkait PPDB, karena tidak hanya terjadi permasalah sekolah ini di Jawa Timur saja, tetapi kemarin juga ada permasalahan di Tasik, Bogor dan tempat lainnya terkait pemalsuan pindah tempat supaya dekat. Ini dampak diterapkan sistem zonasi itu,” tandasnya.

“Begitu pula keluhan warga mengenai masalah sertifikat ini kan harus koordinasi dengan Balai Besar, karena ini kewenangan Provinsi bukan lagi milik kota. Sertifikat di wilayah ini ada dua, artinya ada yang bisa, ada yang tidak bisa sertifikat. Dengan demikian itu seharusnya bisa sebagi dasar untuk dipertanyakan, itu kenapa bisa dan kenapa yang lainnya tidak bisa ?,” ungkapnya.

Menurut Hartoyo, Kalau status tanah yang belum sertifikat, maka langkah pertama kali itu surat pernyataan keterangan yang dikeluarkan dari Lurah. Kalau Lurah nya clear ya bisa jadi. Tapi sampai saat ini Lurahnya belum berani.

Di akhir acara reses, warga diberikan bantuan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Semoga dengan adanya reses ini disini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat supaya lebih maju, dan masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya,” pungkasnya.

( nald )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!