- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sebanyak 343 desa siap melaksanakan pemilihan kepala desa serentak 2019 di Kabupaten Purworejo, Panitia Pemilihan Kepala Desa (pilkades) mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) bertempat di Pendopo Kabupaten Purworejo, Rabu (14/11) hingga Kamis (15/11). Mereka dibekali pengetahuan cara mengantisipasi apabila terjadi sengketa yang berpotensi pelanggaran di setiap pilkades.

Pembekalan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Sekda Purworejo Drs Sumharjono SSos MM. Hadir Kepala Bagian Hukum Setda Purworejo Setyowati SH MM dan dimoderatori Kepala Bidang Kapasitas Kelembagaan Administrasi dan Sistem Informasi Desa Dinpermasdes Purworejo Puguh Trihatmoko.

Plt Dinpermasdes Sumharjono menjelaskan, melalui pembekalan ini nanti akan dijelaskan apa saja yang harus dilakukan oleh panitia terkait adminstrasi yang harus diselesaikan. Hal ini untuk mengantisispasi bila nanti terjadi gugatan, panitia pemilihan umum sudah memilik bukti bahwa panitia pemilihan telah melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi pemilu.

Menurutnya pembekalan ini perlu dilakukan, mengingat pengalaman yang terjadi pada Pilkades serentak di 85 Desa di Kabupaten Purworejo pada 30 Oktober 2017, ada beberapa pelanggaran yang terjadi terkait pilkades sampai terjadi gugatan sengketa pilkades ke PTUN.

“Nanti ada materi terkait bab-bab kerawanan pilkades serentak. Ada materi terkait dengan perda dan perbub dan aturan yang baru. Dari Dinpermasdes juga sudah menyiapkan petunjuk terknis (juknis) terkait berita acara apa saja yang akan dibuat oleh panitia,” terang Sumharjono yang lebih akrab di sapa pak Genthong.

ads

Desebutkan, Pilkades ini sangat istimewa dibandingkan pemilihan yang lain. Jika pemilihan yang lain penyelenggaranya KPU, pilkades itu diselenggarakan dari oleh dan untuk desa sendiri.

“Pilkades itu yang luar biasa, jadi tanggung jawab aman, sukses dan lancar serta dapat menghasilkan pemimpin yang amanah itu menjadi andil bapak ibu sebagai panitia pemilihan. Saya ingin nanti setelah bapak ibu undur, sudah tidak ada lagi yang punya uneg-uneg. Kantor Dinpermasdes juga akan membuka posko pilkades, kalau ada yang masih ragu-ragu dan butuh bertanya bisa ke posko sumur beji,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Purworejo Setyowati SH MM saat memberikan materi berharap didalam pelaksanaan pilkades serentak di 343 desa nanti tidak terjadi permasalahan atau pelanggaran oleh peserta pemilu.

“Saat ini Bagian Hukum baru menangani 11 kasus termasuk didalamnya ada beberapa kasus pilkades. Ada kasus desa Kaliwungu, Kalikotes, maupun Tanjung Anom, meskipun semuanya menang. Namun sampai saat ini untuk Tanjung Anom baru masuk proses banding,” sebutnya.

Harapan kami dalam pelaksanaan nanti panitia pemilihan tidak menemui kendala dan terjadi permasalahan. Kalau terjadi permasalahan silahkan konsultasi ke tempat saya maupun ke Bapermasdes.

“Pintu rumah saya terbuka lebar, daripada nanti terjadi permasalahan dan terjadi gugatan, itu sangat melelahkan sekali. Satu kasus bisa menempuh 20 kali sidang, ada yang satu minggu sampai tiga kali sidang ke PTUN di Semarang,” imbuhnya.

Dikatakannya, ada beberapa hal yang menjadi rawan pelanggaran dan perlu dicermati dalam pelaksanaan pilkades. Yang utama adalah dokumen dari awal pembentukan panitia sampai akhir agar dibendel dalam satu dokumen. Jangan sampai tercecer dan diurutkan pertanggal. Musyawarahpun menurutnya juga harus ada notulen dan daftar hadir.

“Yang kedua soal undangan, jangan sampai orang yang sudah pindah tempat diberi undangan. Hal ini sempat terjadi, orang yag sudah pindah diundang, sedangkan orang masih tinggal disitu tidak diundang. Ini juga yang menjadi salah satu titik kerawanan. Undangan harus dicocokkan dengan DPT,” Katanya.

Setyowati juga mengingatkan pada saat pelaksanaan, panitia pilkades perlu mengadakan dokumentasi berupa rekaman. Karena biasanya didalam sidang, yang diajukan pada saat dilakukan penghitungan suara. Tata tertib juga diharapkan jangan sampai lupa untuk dibacakan oleh panitia kepada audien sebelum dimuali pelaksanaan.

“Saya tegaskan, didalam perda, perbup, permendagri, PP dan UU dilarang melakukan politik uang. Jika ini ada yang melakukan politik uang, sulit sekali untuk membantunya, apa lagi sampai ada yang tertangkap,” tegas Setyowati. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!