- iklan atas berita -

Liputan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin 

MetroTimes(TopNews)Kemajuan Dunia Pendidikan khususnya Anak Usia Dini mendapat perhatian serius dari pemerintah, untuk itu melalui Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat telah menyediakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk 158.700 lembaga Tahun 2016 dan meningkat dari tahun sebelumnya 2015 yang hanya 74.848 lembaga yang mencapai Triliuanan Rupiah.

Sayang masih terdapat upaya Pembodohan Masyarakat yang ingin mengais pundi-pundi dari bantuan BOP PAUD tersebut, yang di terima dan seharusnya di kelola dengan baik oleh masing-masing yayasan atau Lembaga seperti yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

Berikut Kronologi Aliran “Aman Amin Uman ” Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016

ads
  1. Usulan anggaran DAK BOP PAUD Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan berdasar Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Lembaga PAUD dan Lembaga TK yang ada di Kabupaten Sidoarjo, dengan mekanisme Penilik PNFI bersama Himpaudi Kecamatan se Kabupaten Sidoarjo mengusulkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, pada akhir tahun 2015, kemudian dikirim ke Kemendiknas.
  1. Pada bulan Januari 2016 Kemendiknas melayangkan surat kepada masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten se Indonesia.
  1. Awal bulan Februari 2016 anggaran DAK BOP PAUD dan TK terkirim untuk masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan usulan melalui DPPKA.
  1. Batas atas akhir penyerapan anggaran pada tanggal 30 Juni 2016 melalui masing-masing lembaga PAUD dan TK.
  1. Dalam proses pencairan anggaran tersebut di Kabupaten Sidoarjo Di Duga Kuat telah terjadi pemetakan dan pengkondisian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo bersama Kepala Bidang Pendidikan non Formal (PNFI), Kepala UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan se Kabupaten Sidoarjo, Penilik PNFI, Ketua IGTKI dan anggota, Ketua Himpaudi Kabupaten dan Anggota, beserta Rekanan yang sudah ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. Kuat dugaan Pertemuan pertama tersebut di selenggarakan di AULA SMAN 2 Sidoarjo pada bulan Maret 2016.
  1. Pada bulan April 2016, Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Lembaga PAUD dan Lembaga TK yang sudah tersusun oleh Dinas Pendidikan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas pendidikan di kirim ke DPPKA Kabupaten Sidoarjo.
  1. Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Lembaga PAUD dan Lembaga TK yang telah tersusun oleh Dinas Pendidikan sebelum sampai ke DPPKA, Bidang PNFI, UPTD Cabang Dinas Pendidikan se Kabupaten Sidoarjo bahwa data tersebut sudah diterimakan terlebih dahulu kepada rekanan yang telah ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan. (berupa rekapitulasi penerima bantuan).
  1. Sekitar akhir bulan April 2016, Diduga telah terjadi pertemuan kedua yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo bersama Kepala Bidang Pendidikan non Formal (PNFI), Kepala UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan se Kabupaten Sidoarjo, Penilik PNFI, Ketua IGTKI dan anggota, Ketua Himpaudi Kabupaten dan Anggota, beserta Rekanan yang sudah ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. di Lembaga Pendidikan Al Falah Assalam KB-TK Al Falah Assalam. Jl. Raya Wisma Tropodo FG-20. Waru Sidoarjo, dan perlu diketahui bahwa ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Al Falah Assalam KB-TK Al Falah Assalam adalah salah satu penerbit yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
  1. Pada pertengahan bulan Mei 2016 Di Duga terjadi pertemuan ketiga yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo bersama Kepala Bidang Pendidikan non Formal (PNFI), Kepala UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan se Kabupaten Sidoarjo, Penilik PNFI, Ketua IGTKI dan anggota, Ketua Himpaudi Kabupaten dan Anggota, beserta Rekanan yang sudah ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. Di Rumah Makan Joyo, Jl. Taman Pinang Sidoarjo, pertemuan yang ketiga ini adalah merupakan final untuk pelaksanaan eksekusi.
  1. Adapun salah satu konsorsium Rekanan yang Di duga kuat ditunjuk sebagai penyedia barang oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, CVnya tidak ada kantornya dan tidak mempunyai NPWP  dengan kondisi yang demikian amasih tetap akan dibiarkan.
  1. Laporan yang dibuat oleh setiap lembaga penerima bantuan diduga kuat pula Aspal yaitu terbukti pada penulisan nota/bon pembelian ditulis satu tangan (bukti terlampir).Laporan yang dibuat oleh setiap lembaga penerima bantuan pada umumnya aspal yaitu pada komponen kegiatan pendukung lihat juknis nomor : 2 tahun 2016, terbukti banyak pemalsuan tanda tangan yang tumpang tindih.

Dan yang Paling menarik Kuat Dugaan terjadi penarikan / pungli oleh Oknum-Oknum dari Dana Alokasi Khusus BOP PAUD yang dihimpun oleh Ketua HIMPAUDI tingkat Kecamatan perlembaga minimal di tarik sebesar Rp. 1.000.000,– dikalikan sejumlah lembaga penerima bantuan, yang kemudian diserahkan melalui ketua HIMPAUDI Kabupaten yang di duga untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.

Dengan demikian bila Dugaan diatas benar adanya maka dapat di peroleh Rp. 1.000.000 X 1007/perlembaga = Rp. 1.007.000.000,00-. nilai Minimal Pungli yang di kantongi Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dan menjadi ajang bancaan(bag-bagi) yang di lakukan Oknum Dinas Pendidikan

 

  • Hasil dari kronologis tersebut diatas telah terjadi banyak kejanggalan yang telah dilakukan oleh para pihak terkait bahwa didalam Juknis nomor : 2 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam Juknis tersebut tertulis komponen Kegiatan Pembelajaran (minimal 50% dari dana BOP PAUD) yang penggunaannya adalah :
  • A.)Buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan; kondisi dilapangan bahwa terjadi buku tersebut semuanya telah dikondisikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang PNFI, Rekanan, Kepala UPTD, Penilik PNFI, Himpaudi sehingga dampaknya buku yang diterima oleh masing-masing lembaga se Kabupaten Sidoarjo (jumlah lembaga PAUD 1.007) tidak terpakai karena tidak sesuai dengan yang dibutuhkan oleh lembaga untuk anak didiknya.
  • Mekanisme pengkondisian pembelian buku sebagai berikut bahwa setiap lembaga PAUD diberi contoh surat kosongan dari Rekanan yang sudah tertuliskan Nama CV.nya, para lembaga terpaksa menulisnya karena merasa ketakutan menghadapi Kepala Dinas Pendidikan, dari contoh buku terlampir bahwa buku-buku pembelajaran isinya tidak bermutu dan menyalahi aturan untuk anak usia didik 3 dan 4 tahun, kesimpulannya cuci gudang.
  • B.)Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya; keterangan pembelian barang-barang tersebut harganya terlalu mahal dan kondisi barangnya memprihatinkan karena banyak yang sudah jamuran, bahwa itu laporan dari para lembaga pengguna bantuan, banyak yang komplin pada rekanan namun tidak ada yang ditanggapi dan Rekanannya menghilang. Kesimpulannya semuanya cuci gudang.
  • Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid, kunjungan ke rumah anak (Parenting); Keterangan yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo bahwa juga dibelikan buku. Dengan demikian pengertian parenting adalah pertemuan dengan otang tua/wali murid?? Kesimpulannya adalah menyalahi aturan Juknis nomor : 2 Tahun 2016.
  • Dari kesimpulan tiga komponen tersebut diatas bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran DAK BOP PAUD dari jumlah total anggaran sebesar Rp. 15.607.200.000,- (Lima belas milyar enam ratus tujuh juta dua ratus rupiah) yang telah dibelanjakan kepada konsorsium Rekanan sebesar 50% lantas apa yang diperoleh oleh lembaga pengelola dan bagaimana nasib anak bangsa khususnya di Kabupaten Sidoarjo.
  • dan yang lebih parahnya bahwa semua rekanan yang terlibat sebagai penyedia barang Diduga tidak ada membayar pajak PPn maupun PPh, bahkan justru menyuruh kepada lembaga penerima bantuan untuk membayar atas nama lembaga dan keterangan dari pihak kantor pajak mestinya yang membayar adalah pihak rekanan bukan lembaga.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Yakni Drs. Mustain, M.Pd.I saat di konfirmasi Kegiatan DAK BOP PAUD TA 2106 yang di duga telah terjadi banyak Manipulasi, Monopoli dan Pungli membantah dugaan tersebut “Tidak ada penunjukan oleh dinas Karena hak kelola keuangan ada di lembaga”jawab nya melalui via Whatssupp (9/2)

Untuk di ketahui terdapat 1007 yayasan/lembaga penerima BOP PAUD Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Sidoarjo dengan nilai bantuan yang bervariasi mulai Rp. 7.200.000, Rp. 14.400.000, Rp. 21.600.000, Rp. 28.800.000 serta paling besar Rp. 36.000.000 dengan Total nilai bantuan sebesar Rp. 15.607.200.000,- dengan total jumlah siswa 51.974.

 

Setiap lembaga mendapat bantuan bervariasi antara Rp 7,2 juta sampai Rp 36 juta. Dana itu sesuai Juknisnya harus digunakan untuk tiga hal yakni untuk menunjang pembelajaran sebesar 50 persen, untuk administrasi lembaga 35 persen dan 15 persen sisanya untuk keperluan pembuatan pelaporan penggunaan dana.

Sasaran program BOP PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang terdaftar pada program Taman Kanak-Kanak/ Taman Kanak-Kanak Luar Biasa/Taman Penitipan Anak/Kelompok Bermain, atau Satuan PAUD Sejenis.

Dana diutamakan bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak berkebutuhan khusus, anak dengan layanan khusus. Dana BOP disalurkan melalui lembaga PAUD dimana anak tersebut menempuh pendidikan.

Bantuan BOP bersifat terbatas, sehingga belum semua anak yang tercatat di lembaga PAUD mendapatkan dana. Syarat Kriteria penentuan penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap format pengajuan dana BOP oleh lembaga PAUD.

Metro Times akan mengulas nya secara tuntas berdasarkan Bukti dan data serta hasil invesitigasi dan keterangan secara menyeluruh terkait “Aman Amin Uman” Dugaan Manipulasi Kolusi Pungli Dana DAK BOP PAUD Kabupaten Sidoarjo 2016 Rp. 15 Milyar (Bersambung)

 

1 KOMENTAR

  1. Sangat sama dengan yang terjadi di KEDIRI. dan selama ini tidak ada penindakan dari BPK atau KPK. BOP yang penuh dengan settingan dari atas, baik PNFI, Diknas, Himpaudi & IGTKI. sehingga lembaga-lembaga yang dibawah tidak bisa membelanjakan keperluannya sesuai dengan yang dibutuhkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!