- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Batas waktu yang diberikan Pemerintah Kabupaten Purworejo kepada para pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Purworejo untuk berjualan di lokasi relokasi sementara dinyatakan telah habis. Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar, serta Diskominfo Purworejo dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan sterilisasi di sepanjang jalan Mayjend Sutoyo serta kawasan Alun-alun sebelah timur yang menjadi tempat relokasi sementara PKL selama masa penataan Alun-alun dan pembangunan Romansa Kuliner Purworejo (RKP).

Pengamanan diawali dengan Apel Gabungan Penegakan Perda Penertiban PKL di kawasan RKP dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, pada Kamis (25/1) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah kepala OPD dan pejabat pemkab tampak hadir dan melakukan koordinasi.

Pantauan di lokasi, seratusan petugas gabungan melakukan pengamanan di sejumlah titik. Sementara 30-an PKL yang sampai saat ini belum bersedia menempati RKP tampak tidak membuka lapaknya dan memilih untuk berkumpul di sisi timur alun-alun sembari menyaksikan pengamanan petugas.

Budi Wibowo saat di konfirmasi sore hari menyebutkan bahwa para PKL telah mengetahui habisnya masa untuk menempati lokasi relokasi sementara. Namun, pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa mereka tidak lagi berjualan di lokasi tersebut. Direncanakan, pengamanan akan berlangsung hingga 3 hari ke depan. Petugas tidak segan-segan untuk melakukan penertiban jika ada PKL yang membandel dan tetap berjualan di lokasi itu. Pasalnya, hal itu melanggar Perda.

ads

“PKL sudah mengetahui karena sudah ada kesepakatan dan Pemkab juga sudah memberikan sosialisasi. Kemarin dalam sidang mediasi PKL mengetahui secara langsung. Sampai saat ini aman, tidak ada informasi bahwa PKL masih akan berjualan di lokasi rekolasi sementara,” katanya.

Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Purworejo, Kendrasmoko SSos MSi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dari 49 PKL yang mendapat jatah los/kios di RKP, baru ada 16 PKL yang menyatakan kesediaannya untuk menempati. Adapun sisanya belum diketahui kejelasannya.

“Kemarin ada 14, hari ini tambah 2 jadi 16 PKL yang sudah mendaftar,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PKL Pendowo Tri Kurniawantoro bersama pendamping PKL yang juga Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Empati, Hery Priantono, menyesalkan sikap Pemkab. Pasalnya, saat ini proses hukum masih berlanjut dan PKL belum mengetahui bahwa tanggal 25 Januari adalah deadline untuk berjualan di lokasi sementara.

“Padahal PKL sejak pagi sudah kulakan dan siangnya memasak dan siap saji untuk dihidangkan ke calon pembeli. Saat tiba di lokasinya kaget karena mobil Satpol dan polisi diparkir menghalangi lapak dan menghambat PKL utk mendirikan tenda,” tandasnya.

Seperti diketahui, sidang mediasi perkara gugatan antara Paguyuban PKL Alun-alun Purworejo/Pendowo dengan Pemkab Purworejo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purworejo berakhir buntu pada Rabu (24/1) kemarin. Dalam mediasi  ke-13 tersebut, kedua belah pihak tidak mendapati titik temu sehingga mediasi dinyatakan gagal dan proses hukum akan berlanjut. PKL tetap kekeuh untuk menggugat Pemkab. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!