- iklan atas berita -

 

Metro Times (Purworejo) Menjelang pilkada Purworejo priode 2020 – 2024. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Upaya pencegahan itu dengan membentuk Desa/Kelurahan pengawasan dan Desa/Kelurahan anti money politic.

“Ada tiga desa yang dijadikan desa pengawasan, dan dua desa satu kelurahan untuk desa anti money politik yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Purworejo,” kata Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholik dalam jumpa pers di kantor Bawaslu setempat, Kamis (31/10).

Selain membentuk Desa/Kelurahan pengawasan dan anti money pilitik, Bawaslu juga mulai menyosialisasikan batasan-batasan bagi calon peserta Pilkada. Salah satunya bagi petahana yang akan kembali maju dalam kontestasi dilarang untuk melakukan rotasi jabatan.

“Petahana dilarang melakukan mutasi, rotasi, demosi pejabat maksimal enam bulan sebelum penetapan calon bupati dan calon wakil bupati oleh KPUD Purworejo,” jelas Kholik.

ads

Bila melakukan pelanggaran, maka ancaman sanksi terberat bagi pasangan calon dari petahana adalah didiskualifikasi, tidak boleh melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya.

Untuk selanjutnya kata Kholil, penetapan pasangan calon akan dilakukan KPU pada tanggal 18 Juli 2020. Sehingga, dalam kurun waktu mulai tanggal 18 Januari 2020 hingga 18 Juli 2020, petahana Bupati Agus Bastian dan Wakil Bupati Yuli Hastuti dilarang untuk melakukan rotasi pejabat di lingkungan Pemda.

Sementara Kordiv Penyelesaian Sengketa, Ali Yafi menambahkan, sesuai dengan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubermur,  Bupati dan Walikota ada pengecualian yaitu, jika memperoleh rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.

Ali menjelaskan, sesuai dengan pasal 71 ayat (2)  dan ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU No 10/2016, petahana yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.

Ali menegaskan para calon kepala daerah  juga dilarang menyalahgunakan wewenang dan program untuk kepentingan masing-masing.

“Program yang dimaksud dalam hal ini adalah yang menggunakan anggaran negara untuk menguntungkan pasangan calon,” kata Ali Yafie. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!