
Metro Times (Kendal) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) 4.3 bagi penyedia jasa kontruksi di Kabupaten Kendal, Senin (29/4) di Ruang Operation 2 Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Bimtek yang diikuti oleh 60 orang peserta perwakilan dari Forum Jasa Kontruksi di Kabupaten Kendal juga dihadiri Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kendal Yanuar Fatoni, S.STP, Kasubag Pembinaan dan Pelaporan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kendal, Widiyanto Yustiarko, S.Sos., dan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Biro Administrasi Pengadaan Barang Dan Jasa Setda Provinsi Jawa Tengah, Sukaideako Ibnu
Bimtek aplikasi SPSE 4.3 khususnya E-Tendering tahun 2019 untuk memberikan pembekalan atau simulasi penggunaan SPSE versi 4.3 kepada penyedia jasa kontruksi di Kabupaten Kendal, dan menunjang proses lelang di Kabupaten Kendal, sehingga tercipta iklim pengadaan yang lancar, tertib dan kompetetif serta profesional.
“Tujuan sosialisasi dan pembekalan kepada penyedia jasa kontruksi di Kabupaten Kendal, agar mampu menggunakan Aplikasi SPSE versi 4.3 dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan memberikan pembekalan kepada penyedia jasa kontruksi di Kabupaten Kendal untuk lebih mampu berkompetitif dalam proses lelang menggunakan Aplikasi SPSE 4.3 sesuai dengan tuntutan jaman dan regulasi,” ujar Kasubag Pembinaan dan Pelaporan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kendal, Widiyanto Yustiarko.
Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni menyampaikan bahwa semua yang ada di dunia ini selalu berubah, artinya hidup ini memang dinamis, berubah untuk lebih sempuma . Demikian juga dengan regulasi pengadaan barang jasa Pemerintah selalu mengalami perubahan sesuai dengan harapan untuk mewujudkan tujuan yang ideal, yaitu mendukung terlaksananya pembangunan nasional peningkatan pelayanan publik dan perekonomian nasional.
“Memasuki Tahun 2019, regulasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah disempurnakan atau dirubah, saat ini kita sudah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang didalamnya ada beberapa perubahan yang signifikan, diantaranya struktur lebih sederhana ( Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang lebih sederhana), Ke depan ULP dan LPSE bergabung menjadi UKPBJ ( Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa ) dan termasuk sistem pengadaan mulai tahun 2019 yang harus menggunakan Aplikasi SPSE 4.3 yang sudah ditetapkan oleh LKPP Jakarta,” ujar Fatoni.
Maka dari itu, kata Fatoni, pelaku pengadaan barang / jasa pemerintah, yaitu pengguna anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan dan Penyedia Barang / Jasa dituntut profesional dan hati-hati serta mampu menggunakan perangkat Aplikasi yang semakin canggih seperti SPSE versi 4.3.(Gus)