- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Badan Narkotika Nasional ( BNN) Provinsi Jawa Tengah telah menangkap seorang Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Semarang yang diduga terlibat jaringan Narkotika Indonesia Belanda pada 26 Maret 2018 lalu.

Kepala BNN Jateng, Tri Agus Heru menjelaskan, penangkapan itu dilakakukan bermula dari  informasi Bea dan Cukai Semarang, adanya pengiriman paket barang yang diduga berisi narkotika.

“Tersangka CPI kami tangkap di sebuah Warung angkringan yang berada di jalan Tirta Usodo Timur Banyumanik sekitar pukul 21.30 WIB, ternyata CPI ini seorang mahasiswa di Semarang,” ungkapnya, rabu (4/4).

Dikatakan Heru, dari hasil pemeriksaan terhadap CPI, petugas menemukan barang bukti dari dalam tasnya berupa 1 (satu) amplop putih berisi plastik yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) butir narkotika jenis ekstasi MDMA Warna hijau dengan logo tiga berlian.

ads

“Tersangka memesan barang tersebut melalui dark web seharga Rp 800 ribu dengan menggunakan bit coin, ini modus baru,” imbuhnya.

Selanjutnya Kepala Bea dan Cukai Tanjung Mas Semarang. Tjerja KA menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya paket kiriman tertanggal 12 Maret 2018 yang terlacak lewat controled delivery yang isinya diduga mencurigakan.

“Pengirimnya anonim dari Nederland, makanya selama 15 hari dilacak mas, ungkapnya. Kemudian atas kasus ini, Tjertja pun mengaku prihatin, karena telah melibatkan Mahasiswa. Pelakunya Mahasiswa Semester akhir di Perguruan terkenal di Semarang, kami prihatin para seniornya aja begini, lalu bagaimana dengan mahasiswa lainnya,” tandasnya.

Ditempat terpisah Wakil Ketua Pergerakan Anti Nafza Nusantara Amarta ( PANNA) Jawa Tengah, Rahmat mengapresiasi atas keberhasilan BNN Jateng yang telah membongkar jaringan Narkoba Indonesia Belanda yang melibatkan Mahasiswa,” Kerjasama yang baik antara BNN Jateng dengan Bea cukai harus terus dilanjutkan. Karena saat ini jalur peredarannya trendnya melalui laut,” ujarnya.

Rahmat menegaskan, pihaknya dalam menjalankan peran sertanya dalam pemberantasan Narkoba akan terus dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami khan hanya bagian dari Masyarakat yang peduli untuk pemberantasan Narkoba, dan endingnya di Aparat Penegak hukum,” tegasnya.

Diketahui tersangka CPI merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan Undip Semarang. Dan kasus ini menjadi bukti, bahwa Pelajar atau Mahasiswa pasar empuk peredaran Narkoba Internasional.

Karena sesuai data pada tahun 2017 penyalahgunaan narkotika dikalangan Mahasiswa atau Pelajar di Jawa Tengah mencapai 27 persen dari total 500 ribu secara Nasional dengan angka prevalensi 11 persen.

“Makanya kasus ini akan kami kembangkan, dikuatirkan ada keterlibatan para pelaku serta mahasiswa lainnya,” pungkas Heru. ( Imam S, DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!