Dari Progam Penghapusan Denda Pajak Pendapatan PBB P2 Naik Signifikan

0
284
- iklan atas berita -

 

Metro Times (Kendal) Pengaruh signifikan terhadap pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kendal terlihat usai Pemerintah Daerah (Pemda) Kendal memberlakukan program bulan penghapusan denda pajak.

Tunggakan PBB P2 yang terbayar mencapai Rp. 2,41 miliar sesuai data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, penghapusan denda PBB ini diberlakukan bagi wajib pajak yang menunggak mulai tahun 2014 sampai 2018.

“Tujuannya Pemda memberlakukan hal ini untuk percepatan kinerja PBB P2 dalam meningkatkan pendapat daerah,” katanya, rabu (2/10/2019) kemarin.

ads

Ia juga mengatakan, dengan dihapuskan denda PBB P2 ini masyarakat menjadi lebih ringan karena hanya membayar pokok pajaknya saja.

“Setelah program ini bagi masyarakat yang tidak melakukan pembayaran PBB, maka akan diberlakukan denda kembali dengan besaran 2% dari pokok pajaknya,” jelasnya.

Agus juga menambahkan, pendapatan PBB tahun 2019 sampai September sebesar Rp. 15.031.203.763,-. angka tersebut lebih besar dibandingkan pendapatan PBB tahun 2018 sampai September yang sebesar Rp. 13,4 miliar.

Melihat pengaruh yang positif dari respon masyarakat terhadap penghapusan denda, maka pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap program yang baru pertama kali dilakukan ini, apakah program ini akan diperpanjang lagi atau tidak.

“Kami akan meminta masukan dari pihak kecamatan dan desa untuk evaluasi adanya program penghapusan dendan ini,” ujarnya.

Untuk mendorong pihak desa dalam melakukan sosialisasi pembayaran PBB P2 kepada warga, maka Pemkab Kendal akan memberikan reward kepada 50 desa pertama yang dapat melunasi PBB P2 tahun 2019 ini. Batas pembayaran untuk PBB P2 tahun 2019 ini berakhir pada tanggal 31 Oktober.

“Bagi 50 desa pertama yang melunasi PBB sebelum 31 Oktober 2019, akan mendapatkan reward 3 sampai 5 juta rupiah,” pungasnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!