- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Magelang) Selang kurang lebih satu bulan Petugas Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang Polda Jateng berhasil mengungkap misteri pelaku pembunuhan dengan korban Maryadi als Gudel (37) buruh, warga Tampir Kulon Candimulyo Magelang. Korban ditemukan warga posisi tengkurap di selokan pinggir jalan raya Tampir Kulon Candimulyo Magelang, Sabtu (17/3/2018).

Pelaku RM alias Kombe Warga Magelang Kota ditangkap petugas Opsnal Sat reskrim di tempat persembunyiannya di kawasan Cipondoh Tangerang, Minggu (16/4) pukul 03.00 wib. Waktu ditangkap pelaku berada di pinggir jalan , demikian Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo saat jumpa pres dengan Awak Media, Minggu (22/4).

Lebih lanjut Kapolres menerangkan keberhasilan ini merupakan kerja keras dari Tim Reskrim untuk mengungkap pelaku pembunuhan tersebut, sedangkan motif pembuhnannya sendiri tersangka akan menguasai kendaraan yang dipakai korban, dengan cara kekerasan, imbuhnya.

ads

Adapun Modusnya dengan pura-pura kehabisan bensin dan suruh mencarikan penjual, padahal waktunya sudah malam hari, tanpa curiga korban mengantar mencarikan penjual namun yang jual tidak mau membukakan soalnya sudah malam, dan saat lengah korban oleh temannya yang bernama Yuan (DPO) dari belakang korban dicekik dengan cara melilitkan tangan kirinya ke leher korban dan pelaku menusuk menggunakan bayonet ( pisau lipat ) sebanyak 3 kali kemudian korban berlari mengatakan “ TULUNG TULUNG “ kemudian oleh Pelaku membacok kepala korban sebelah kanan sebanyak 2 kali menggunakan parang bergerigi, terangnya.

Pagi harinya pelaku mengetahui kabar kalau korban meninggal dunia selanjutnya Pelaku sore harinya melarikan diri untuk sembunyi di Wialayah Tangerang tempat saudaranya, namun karena kejelian petugas pelaku dapat di tangkap, pungkasnya.

Adapun barang bukti yang bisa diamankan oleh petugas berupa beberapa pakaian yang di pakai korban, Kendaraan bermotor Mio warna hijau, 1 (satu) buah Parang Stainless terdapat tulisan “OX HEAD”, bergagang kayu warna Coklat, dan berbagai mesin kendaraan yang sudah di bongkar.

Kini Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dengan perbuatannya ini tersangka di jerat Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana penjara max 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada pelaku yang lain untuk segera menyerahkan diri guna proses hukum yang berlaku.

“Saya berharap pelaku yang lain segera menyerahkan diri untuk diproses lebih lanjut, karena identitasnya sudah kami pegang” terang Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo SIK SH.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!