- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pria di MC Donal Java Mal Semarang. Minggu ( 8/4) lalu bisa digagalkan  oleh empat Taruna AKPOL yang memang sedang berada di lokasi kejadian.

“Kami mendengar teriakan Ibu yang tasnya hilang, kemudian kami tangkap satu orang dan sempat diamankan di Pos Sekuriti guna menghindari amukan massa,” tuturnya.

Sedangkan Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enriko Silalahi menjelaskan, kasus pencurian tersebut dapat digagalkan karena kebetulan ada para Taruna Akpol  yang berada di tkp,

“Mereka sedang izin keluar dan bisa menangkap seorang pelakunya. Kemudian diamankan di Pos Keamanan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.

Enriko pun memaparkan kronologis kasus pencurian tersebut menunggu kelengahan para korbannya. Dan dari pengakuan pelakunya bahwa Aksinya tersebut dilakukan untuk yang keduakalinya ditempat yang sama.

ads

“Kedua pelaku duduk di MC Donal, kemudian saat korban lengah, tasnya dimasukan tas punggung pelaku”. imbuhnya.

Kedua pelaku pencurian tersebut bernama Faizal Ramadhana (24) Warga Bukit Tiara Kabupaten Tanggerang dan Edy Junaedi (42) Warga Gumawang Sumatera Selatan.

Sedangkan Korbannya PDS (30) Warga Lamper Tengah Semarang, yang tasnya berisi satu buah Handphone merk Samsung seharga Rp 3,5 jutaan. Dan Pelakunya Edy Junaedi sempat melarikan diri, namun 4 jam kemudian berhasil ditangkap di Hotel Wiryo Winoto Solo. Keduanya dijerat pasal 362 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. ( Imam S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!