- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dua Keluarga petugas pengawas pemilu Kabupaten Purworejo yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada pemilu 2019 lalu mendapat dana santunan kecelakaan kerja dari Bawaslu Provinsi Jateng. Kedua keluarga itu adalah Nurhadi dan Muchtarom. Dana santunan diberikan secara non tunai yang masuk ke rekening atas nama kuasa ahli waris dari keluarga.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo, Didik Budi Prasetyo, S.Sos mengatakan dana santunan diberikan langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ke masing-masing keluarga. “Bawaslu Kabupaten Purworejo bertugas melengkapi berkas administrasi dan mengawal pemberian dana santunan tersebut ke pihak keluarga. Bawaslu juga memastikan agar dana santunan itu diterima oleh pihak keluarga serta dapat dipertanggungjawabankan,” kata Didik, Senin 10 Juni 2019.

Menurut Didik, dana santunan sebesar Rp 36juta itu diharapkan dapat dipergunakan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak almarhum. “Bawaslu telah melakukan konfirmasi ulang terkait dana santunan. Sebelum lebaran kemarin, informasi yang kami terima dana santunan sudah masuk ke rekening. Setelah menerima, harapannya dana dapat digunakan untuk menunjang pendidikan anak-anak”, katanya.

Nurhadi adalah Pengawas Pemilu Desa Megulung Lor, Kecamatan Pituruh. Sedangkan, Muchtarom adalah Pengawas TPS 08 Desa Kalisemo Kecamatan Loano. “Kedua almarhum kini meninggalkan anak-anak yang masih dibawah umur. Nurhadi meninggalkan tiga orang putri yang kini diasuh oleh ibu dan neneknya. Tetapi sebelum Nurhadi meninggal, status ibunya sudah cerai. Berbeda dengan Muchtarom yang meninggalkan seorang putra. Kemudian status anak menjadi yatim piatu karena sepuluh bulan sebelumnya ibunya telah meninggal,” kata Didik.

ads

Sementara Ibu dari Nurhadi Siti Maryam mengatakan, dana santunan kecelakaan kerja penyelenggara pemilu sudah memberikan kuasa sepenuh kepada Nurrudin. “Sepenuhnya dana santunan tersebut dikuasakan kepada Nurrudin, adik kandung almarhum. Dana santunan sudah kami cek dan sudah masuk ke rekening,” katanya.

Adik kandung almarhum Nurhadi, menerima kuasa ahli waris untuk mengurus dana santunan karena ketiga anaknya belum cukup umur. Begitu juga dengan Ahli waris Muchtarom, sepenuhnya ibu kandung almarhum, atas nama Tasmah yang menjadi kuasa atas ahli waris dari dana santunan kecelakan kerja.

Lanjut Didik, untuk biaya kehidupan sehari-hari diharapkan dapat ditanggung bersama oleh keluarga. Sedangkan untuk dana santunan yang diterima seharusnya dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak-anak.

“Masa depan anak-anak almarhum masih panjang. Sehingga harus dimanfaatkan betul dana santunan itu untuk kebutuhan pendidikan. Jangan sampai uang tesebut digunakan untuk keperluan harian”, jelas Didik. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!