- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sebanyak 42 pegawai negeri sipil (PNS) dari 42 perangkat daerah Kabupaten Purworejo tidak hadir pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri, Rabu (5/6/19). Hal itu diketahui dari hasil rekapitulasi kehadiran dan monitoring kehadiran PNS setelah cuti bersama dan libur hari raya.

Kepala Bagian Organisasi dan Aparatur (Orgap) Setda Ganis Pramudito SSTP MSI menjelaskan, diketahui bahwa jumlah total pegawai dari 42 perangkat daerah tersebut sebanyak 2736 orang. Sementara yang tidak hadir sebanyak 42.

Lanjut Ganis, alasan ketidakhadiran sejumlah pegawai tersebut beragam. Sebanyak 24 pegawai berketerangan cuti, 16 pegawai sakit, dan 2 orang tanpa keterangan.

“Bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan atau membolos, akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelas Ganis ditemui usai monitoring ke OPD. Senin 10 Juni 2019.

Dikatakannya, selain melakukan rekapitulasi presensi manual, Pemkab Purworejo juga menerjunkan tim yang memantau kehadiran PNS di sejumlah OPD. Hal Ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung kehadiran para ASN, dan juga sebagai crosscek dari presensi manual yang dikirim ke Bagian Orgap Setda.

ads

“Dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kondisi kehadiran pegawai di OPD sudah normal dan pelayanan publik masih berjalan dengan baik,” terang Ganis. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!