Metro Times Sorong,Gugatan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Papua Barat Terhadap Hasil Muktamar
NU ke-33 di Jombang Jawa Timur tanggal 1-5 agustus yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu dinilai sepihak. Hal ini dikarenakan tidak adanya kordinasi kolektif ke seluruh PWNU dan PCNU yang ada di Propinsi Papua Barat.
Perwakilan Generasi Mudah NU Papua Barat Moh. Nasir Tokomadoran, MM menegaskan pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam gugatan tersebut satu diantaranya tidak melalui koordinasi baik ke seluruh pengurus wilayah maupun PCNU yang ada di Kabupaten Kota. “Kami menilai gugatan ini hanya dilakukan sepihak oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PWNU Papua Barat, olehnya itu kami sangat menentang hal tersebut,” ujar Nasir usai pertemuan dengan seluruh perwakilan generasi mudah NU se-Propinsi Papua Barat di kantor PCNU Kota Sorong kemarin.
Pihaknya, lanjut Nasir juga menemukan ada indikasi pembohongan, pembodohan dan pemalsuan tanda tangan oleh oknum PWNU kepada beberapa orang yg mengajukan gugatan tersebut. “Jadi ada tandatangan atas nama pengurus padahal pengurus yang bersangkutan tidak tahu, ini kan pemalsuan sehingga kami dari generasi muda NU Papua Barat sangat menentang dan karena kami merasa apa yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan organisasi dan syariat islam,” kata Nasir.
Untuk itu ia mengaku generasi muda NU Papua Barat akan menggugat balik oknum-oknum PWNU dan PCNU yang terlibat secara langsung. Kemudian meminta kepada PBNU untuk segera membekukan PWNU Papua Barat dan PCNU yang tidak berpihak. “Kami juga meminta agar negara memberikan sanksi tegas kapada beberapa oknum guru yang berani melawan negara sebagaimana tertutang dalam tuntutan gugatan ke PN Jakpus,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua I PWNU Papua Barat Muksin Rahakbauw yang dikonfirmasi awak media mengaku langkah yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme karena pihaknya merasa tidak puas dengan hasil Muktamar NU ke-33 beberapa waktu lalu. “Saya kira semua pengurus sudah sepakat untuk gugat, dan tidak ada yang namanya pemalsuan tanda tangan,” ujar Muksin dibalik ponselnya semalam.
Ditempat berbeda Sementara Tokoh Pemuda NU lainya Hasyim Hasid, mengakui tindakan seperti ini sebenarnya tidak di lakukan oleh ke 10 anggota NU tersebut, karena mereka dinilai tidak lagi Loyal terhadap Organisasi sehingga dampaknya akan buruk bagi mereka apa bila tuntutan mereka di Batalkan PTUN Jakarta selatan.” Saya sangat sayangkan mereka ini, semestinya mereka beremuk dengan Organisasi supaya cari solusinya “ Pungkasnya. (Aris)