- iklan atas berita -

Liputan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin

MetroTimes(Semarang) Bentuk Upaya Pencegahan Korupsi dan Upaya Peningkatan Pelayanan Publik yang Baik dilaksanakan terutama oleh Pengawasan Aparatur Negara itu sendiri dalam hal ini adalah Inspektorat. Seperti hal nya Ibukota Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Pengawasan Pemerintahan dalam berbagai aspek pemerintahan menjadi Tugas dan Fungional Inspektorat Kota Semarang.

Kepala Inspektorat Kota Semarang Drs. CAHYO BINTARUM, M, Si melalui via surat memberikan jawaban kepada MT dalam Tupoksi nya menjaga pemerintahan di bawah Walikota Semarang H. Hendrar Prihadi, SE. MM dan Wakil Walikota Semarang Ir. Hj. Hevearita G. Rahayu sebagai berikut diantara :

 

  1. Inspektorat Kota Semarang sudah membentuk tim pemeriksa dan telah dilakukan pemeriksaan, namun sampai dengan tanggal 22 Desember 2017 Dinas PU Kota Semarang belum dapat menyajikan berkas guna pemeriksaan dikarenakan adanya penggabungan OPD menjadi satu dari Dinas PSDA Kota Semarang dan Dinas Bina Marga Kota Semarang menjadi Dinas PU Kota Semarang sehingga data belum bisa diberikan Pada tanggal 13 Desember 2017 tim pemeriksa diundang POLRESTABES untuk klarifikasi atas permasalahan tersebut, Tim belum bisa menindaklanjuti pemeriksaan tersebut.
  2. Inspektorat Kota Semarang belum dapat memberikan rekomendasi terhadap Dinas PU karena belum dapat melakukan secara detail disebabkan tidak adanya data / berkas.
  3. Kinerja Inspektorat Kota Semarang sangat mendukung kebijaka Walikota Semarang dalam pembinaan, pencegahan dan penindakan sesuai TUPOKSI Inspektorat Kota Semarang.
  4. Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kota Semarang adalah
  • Tugas Pokok Inspektorat Kota Semarang adalah membantu Walikota dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
  • Fungsi Inspektorat Kota Semarang antara lain :
  • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pengendalian di bidang pengawasan.
  • Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota.
  • Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengawasan.
  • Penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya.
  • Penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai.
  • Penyelenggaraan kerjasama di bidang pengawasan.
  • Penyelenggaraan fasilitasi pengawasan.
  • penyelenggaraan kesekretariatan
  • Penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang pengawasan.
  • Penyelenggaraan penilaian kinerja Pegawai.
  • Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan di bidang pengawasan.
  • Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatandan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Keberhasilan yang dicapai Inspektorat Kota Semarang adalah PKPT tahun 2016 dan 2017 sudah dilaksanakan.
  2. Target Inspektorat yang dicapai dalam TUPOKSI adalah antara lain
  • Opini WTP dari BPK RI
  • Peningkatan Maturitas SPIP
  • Peningkatan Kapabilitas APIP
  1. Terobosan Inspektorat dalam menjalankan Tupoksinya adalah telah terbentuknya Tim Saber Pungli, KOESUPGAH / UPG OPD
  2. Baik, karena sebagai sarana pelapor untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
  3. Kendala / halangan / rintangan atau tantangan yang dihadapi Inspektorat Kota Semarang yaitu pihak yang diperiksa kurang kooperaktif.
  4. Contoh kasus yang dapat ditangani Inspektorat Kota Semarang antara lain :
  • Indisipliner antara lain antara lain :
  1. Perceraian tanpa ijin
  2. Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 46 hari
  3. Penyalahgunaan wewenang
  • Perselingkuhan
  • Pungutan Liar dan lain lain
  1. Inspektorat juga melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum baik dengan kepolisian maupun kejaksaan yaitu kegiatan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (TIM SABERPUNGLI)
  2. Contoh kasus yang sulit ditangani oleh Inspektorat Kota Semarang adalah tidak ada dan kasus yang masuk sudah ditangani.
  3. jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Semarang saat ini adalah 52 orang
  4. Inspektorat Kota Semarang dalam melaksanakan TUPOKSI diseluruh Instansi /Dinas/Badan di Pemerintahan Kota Semarang dengan Jumlah pegawai di lingkungan Inspektorat saat ini masih dalam kondisi yang belum ideal bila dibandingkan dengan beban kerja dan jumlah obyek pemeriksaan yang ditangani. Kedepannya diusulkan jumlah pegawai yang ideal untuk lingkungan Inspektorat Kota Semarang.
  5. Jumlah aduan / laporan yang diterima Inspektorat Kota Semarang selama tahun 2017 adalah 99 aduan terdiri dari :
  • Kasus sejumlah 39
  • Khusus sejumlah 30 dan
  • Checking sejumlah 30.
  1. Jumlah aduan / laporan yang diproses Inspektorat Kota Semarang selama tahun 2017 adalah 99 aduan terdiri dari :
  • Kasus sejumlah 39
  • Khusus sejumlah 30 dan
  • Checking sejumlah 30.
  1. Jumlah aduan / laporan yang selesai diproses Inspektorat Kota Semarang selama tahun 2017 adalah 80 aduan terdiri dari :
  • Kasus sejumlah 30
  • Khusus sejumlah 23 dan
  • Checking sejumlah 27.
  1. PNS Kota Semarang yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang dislipin PNS.
  2. Indek kepercayaan Masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan dari Inspektorat Kota Semarang adalah sangat baik yang tertuang dalam kuisioner di Tindak lanjut.
  3. Pesan terhadap PNS Kota Semarang ataupun masyarakat khususnya warga Kota Semarang
  • PNS Kota Semarang agar menjalankan Tupoksi OPD masing- masing sesuai ketentuan.
  • PNS Kota Semarang agar disiplin menjalankan TUPOKSI dan menegakkan integritas.

Kepala Inspektorat Kota Semarang Drs. CAHYO BINTARUM, M, Siberupaya menjalankan tugas dan fungsi sebaik mungkin baik dalam penegakan displin Aparatur Negara(PNS) maupun Tingkat Pelayanan Publik oleh Aparatur Negara di tingkat Keluruhan/Desa, Kecamatan dan Lingkungan Instansi/SKPD lain di seluruh Kota Semarang.

ads

Inspektorat Kota Semarang dengan sesantiasa dan berupaya memberikan Pelayanan Terbaik khususnya bagi warga Kota Semarang bilamana ada Oknum Aparatur yang melanggar aturan dan perundang-undangan maka Pihak Inspektorat akan melakukan pemeriksaan, dan bilamana terbukti maka Oknum PNS tersebut dapat dipastikan akan di beri Sangsi sesuai Ketentuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!